Berita Ragam

Hak Kita terhadap Lingkungan Beserta Penjelasan Lengkapnya, Apa Saja?

2 menit

Apa saja hak kita terhadap lingkungan? Temukan jawaban serta penjelasan lengkapnya lewat artikel berikut ini!

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak dapat diartikan bentuk dari kewenangan atau suatu kekuasaan yang memungkinkan individu untuk berbuat sesuatu.

Sebagai salah satu makhluk yang hidup di bumi, manusia memiliki hak untuk memanfaatkan segala hal yang ada di alam sekitar.

Apa Hak Kita terhadap Lingkungan?

Sebagaimana yang tertuang dalam buku Kreatif Tematik Tema 9 Karyanya Negeriku yang dinukil dari detik.com, setidaknya ada 3 hak kita terhadap lingkungan.

1. Mendapatkan Air Bersih

hak kita terhadap lingkungan

Salah satu bentuk hak kita terhadap lingkungan di sekitar adalah mendapatkan air bersih.

Manusia berhak memperolehnya untuk berbagai kebutuhan seperti mencuci pakaian, mandi, dan lain-lain.

Selain itu, air juga bisa dimanfaatkan untuk orang banyak sebagai pembangkit listrik tenaga air.

Namun, masih ada saja suatu kawasan yang kesulitan mendapatkan hak ini karena berbagai faktor.

Salah satunya adalah pembuangan limbah yang mencemari area sekitar sehingga air bersih sulit didapat.

2. Menikmati Udara Bersih

Selanjutnya, menikmati udara bersih nan segar juga termasuk ke dalam hak seseorang.

Hal ini berkaitan pula dengan kebersihan lingkungan alam, Property People.

Pasalnya, lingkungan yang bersih memungkinkan tiap-tiap individu untuk bisa menikmati udara bersih.

3. Memperoleh Sumber Daya yang Sesuai

Salah satu contoh hak kita terhadap lingkungan hidup adalah memperoleh sumber daya yang sesuai.

Dalam artian, segala sumber daya alam yang tersedia berhak digunakan untuk keperluan umum dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

Contohnya, ikan yang bisa dikonsumsi, kayu dari alam yang dimanfaatkan untuk pembuatan furnitur atau alat-alat rumah tangga, hingga tanaman yang bisa difungsikan sebagai obat herbal.



Hak Masyarakat Indonesia atas Lingkungan Hidup

hak kita terhadap lingkungan

Masyarakat Indonesia mempunyai hak terhadap lingkungan yang telah diatur dalam undang-undang.

Mengutip kumparan.com, peraturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, tepatnya Pasal 65 yang mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup atau pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa ada 5 hak yang dijamin oleh konstitusi:

  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  • Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  • Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

***

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Simak terus ulasan terbaru di Google News dan artikel menarik lainnya di www.99updates.id.

Jangan lupa untuk mengunjungi laman www.99.co/id jika kamu sedang mencari hunian idaman.

Salah satu rekomendasi rumah terbaik adalah Leuwi Gajah Residence yang berlokasi di kawasan Cimahi.

Temukan segala kebutuhan properti idamanmu di sini karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts