Sebelum kamu membeli rumah, ada baiknya mengetahui apa saja hak konsumen perumahan atau properti. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam transaksi.
Apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual, sebaiknya memberikan kepuasan atau memenuhi standar dan ekspekstasi pembelinya.
Termasuk juga dalam bisnis jual beli properti.
Konsumen memiliki berbagai hak atas rumah yang telah dijadikan objek jual beli.
Untuk mengenal lebih dalam mengenai hak konsumen properti, artikel Berita 99.co kali ini akan membahas mengenai hal-hal seputar hak konsumen properti yang penting untuk diketahui.
Simak selengkapnya di bawah ini!
Mengenal Hak Konsumen
1. Hak Konsumen dalam Undang-Undang
Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau UUPK No. 8 Tahun 1999 mulai sah diberlakukan sejak 20 April 1999.
Sejak saat itu, 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional.
Melansir laman kominfo.go.id, Hari Konsumen Nasional sendiri bertujuan untuk:
- upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen,
- pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri,
- menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi,
- menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia, dan
- mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
UUPK No. 8 Tahun 1999 ini juga mengatur secara rinci soal pemberian perlindungan kepada konsumen untuk memenuhi kebutuhannya.
Cakupan hukum yang berlaku mengenai:
- hak dan kewajiban konsumen,
- hak dan kewajiban pelaku usaha, serta
- cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Calon konsumen diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk serta pengembang properti yang diinginkan.
Cari tahu kredibilitas dan reputasi pengembang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Pertimbangkan beberapa aspek, seperti
- lokasi;
- harga;
- tipe rumah;
- status tanah;
- fasilitas lingkungan; dan
- skema pembayaran.
2. Mengenal Perlindungan Konsumen
Meski UUPK No. 8 Tahun 1999 lebih mengutamakan kepentingan konsumen, tapi bukan berarti aturan ini akan merugikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Pelaku usaha diharapkan dapat belajar untuk senantiasa memperbaiki kualitas produk atau layanan yang diberikan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
Sebagai landasan hukum, UUPK No. 8 Tahun 1999 memberikan perlindungan pada konsumen serta pelaku usaha yang disadari oleh kedua belah pihak, baik konsumen dan pelaku usaha.
Diperlukan sosialisasi dan edukasi di kalangan pelaku bisnis dan konsumen serta kesadaran dan kecermatan saat melakukan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.
UU No, 8 Tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat 1 UU no 8 tahun 1999, definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
Terdapat enam asas yang dianut dalam perlindungan konsumen sesuai ketentuan UU No 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu:
- maanfaat;
- keadilan;
- keseimbangan;
- keamanan;
- keselamatan konsumen; dan
- kepastian hukum.
Melansir laman JurnalHukum.com, perlindungan ini mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, tidak mendapatkan barang atau jasa yang melanggar ketentuan undang-undang, serta perlindungan terhadap syarat-syarat yang tidak adil bagi konsumen.
3. Apa Saja Hak Konsumen Pembeli Properti
Sebagaimana yang telah diatur pada pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak, antara lain sebagai berikut:
- Kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Ketiga hal tersebut harus sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.
- Pembeli properti berhak atas data yang jelas dan kejujuran mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
- Pembeli berhak didengar pendapat dan keluhannya.
- Jika terdapat masalah, pembeli berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara layak.
- Konsumen berhak mendapatkan pembinaan atau edukasi yang dibutuhkan mengenai produk atau jasa.
- Konsumen berhak diperlakukan secara benar dan jujur tanpa diskriminasi serta berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai janji atau kesepakatan.
Mengenal Kewajiban Pengembang
Sebagai pelaku usaha, pengembang memiliki kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999.
Berikut adalah uraiannya:
- Harus memiliki itikad yag baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk dan jasanya.
- Memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
- Pengembang atau pelaku usaha harus memperlakukan konsumen properti dengan benar dan jujur.
- Tidak diskriminatif terhadap konsumen.
- Jaminan kualitas barang maupun jasa harus berdasarkan ketentuan standar yang berlaku.
- Pengembang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang atau jasa dengan memberikan jaminan atas barang yang dijual.
- Jika konsumen dirugikan, maka pengembang harus memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dijual.
Upaya Hukum untuk Melindungi Pembeli Properti
UUPK mengatur perihal upaya perlindungan pembeli properti sebagai konsumen terhadap pengembang sebagai pelaku usaha.
Dalam Pasal 46 Ayat 1 UUPK, disebutkan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
- seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
- kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
- lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyatakan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; serta
- pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Merujuk pada ketentuan UUPK tersebut, konsumen dapat melakukan tuntutan kepad pelaku usaha di dalam lingkungan pengadulan maupun di luar pengadilan.
***
Demikian penjelasan mengenai hak konsumen dalam membeli properti.
Simak artikel informatif lainnya hanya di www.99updates.id.
Untuk mendapatkan informasi teranyar, ikuti Berita 99.co di Google News.
Temukan hunian yang sesuai kriteria kamu di www.99.co/id.
Mencari hunian impian kini jadi #SegampangItu.