Bagi kamu yang berencana tinggal di rumah susun atau apartemen, ketahui dulu apa yang dimaksud dengan hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS). Simak penjelasan lengkapnya di sini, yuk!
Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak kepemilikan atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah, hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun, hak bersama atas benda-benda, serta hak bersama atas tanah.
Seperti halnya rumah tapak atau jenis bangunan pada umumnya, setiap jenis properti memiliki sertifikatnya masing-masing.
SHMSRS ini memberikan hak pemilikan perseorangan atau badan hukum.
Secara umum, SHMSRS bisa dibilang sama dengan sertifikat tanah dan bangunan, termasuk proses peralihannya.
Peralihan SHMSRS harus dilengkapi dengan data otentik yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah (PPAT).
Namun, perbedaannya terletak pada warna dan terdapat persentase kepemilikan atas tanah bersama.
Di samping itu, SHMSRS juga bisa dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman kepada lembaga keuangan dengan proses yang sama seperti sertifikat pada umumnya.
Berikut ini hal-hal lain tentang hak milik atas satuan rumah susun yang perlu kamu ketahui!
Hak Milik Atas Rumah Susun
1. Pemilikan Rumah Susun
- Sarusun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
- Hak milik Sarusun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik ini meliputi hak atas kesatuan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
- Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan hak atas tanah bersama sesuai dengan atas luas atau nilai Sarusun yang bersangkutan. Satuan tersebut diperoleh saat pemilik yang pertama.
Rata-rata apartemen, termasuk The Parc SotuhCity, memiliki status sertifikat yang sama.
The Parc SouthCity adalah sebuah apartemen modern di Tangerang Selatan dengan harga mulai dari Rp400 jutaan yang dibangun di atas Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepemilikan unit di apartemen tersebut berstatus SHMSRS yang tentunya dijamin keamanannya.
2. Tanda Bukti Sarusun
- Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Gambar denah tingkat rumah susun yang menunjukkan sarusun yang dimiliki
- Rincian besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang bersangkutan
3. Dasar Hukum SHMSRS
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Pasal 46Â Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun)
4. Masa Berlaku SHMSRS
Terkait masa berlakunya, SHMSRS sama dengan hak tanah seperti HGB maupun Hak Pakai.
Apabila hak atas tanah berakhir, maka SHMSRS pun juga akan berakhir.
Untuk pengalihan SHMSRS dilaukan dengan cara memindahkan hak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengalihan ini harus dilakukan dengan akta PPAT dan didaftarkan di kantor agraria.
Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Saat sudah melunasi biaya pembelihan rumah susun, misalnya unit apartemen, bukan berarti kamu langsung mendapatkan SHMSRS.
SHMSRS berbeda dengan SHM yang bisa langsung diurus di kantor pertanahan atau notaris, melainkan diurus dan didapatkan melalui pengembang.
Berikut cara mengurus SHMSRS:
1. Pemisahan Satuan Rumah Susun
Dalam prosesnya, pengembang akan melakukan pemisahan satuan rumah susun ayng mencakup tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama.
Setelah itu mereka akan menuangkannya dalam akta pemisahan yang dilengkapi dengan pertelaan dalam bentuk gambar, uraian, dan batasan-batasan kepemilikan rumah susun.
Akta pemisahan kemudian diproses berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
2. Pengajuan Pengesahan Akta Pemisahan
Terkait pengesahannya, pengembang harus mengajukan akta pemisahan ke Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya setempat.
3. Mendaftarkan Akta Pemisahan
Setelah akta pemisahan disahkan oleh Pemerintah Daerah, pengembang juga harus mendaftarkan akta pemisahan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan dalam hal ini adalah sertifikat hak atas tanah, izin layak huni, warkah, dan sebagainya.
4. Penerbitan SHMSRS
Apila akta pemisahan telah terdaftar dan buku tanah selesai dibuat, SHMSRS sudah bisa diterbitkan dengan buku tanah sebagai dasar penerbitannya.
5. Pembuatan Salinan dari Buku Tanah
Setelah terbit SHMSRS, kemudian dilakukan proses pembuatan salinan dari buku tanah terkait dengan membuat surat ukur atas tanah bersama dan gambar daerah satuan rumah susun.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya GreenView Srigunting Residence!