Berbicara soal KPR, istilah Hak Tanggungan pun kerap terdengar di telinga. Belum semua orang paham mengenai seluk beluknya. Memangnya seperti apa dan sepenting apa ya?
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain
– UU No. 4 Tahun 1996
Pada dasarnya, hak ini merupakan hak jaminan atas dasar perjanjian pinjam-meminjam yang diperoleh kreditur dari debitur.
Sederhananya seperti ini Sahabat 99..
Saat seseorang mengajukan KPR atau pinjaman uang ke lembaga keuangan seperti bank, maka objek yang dibeli yakni rumah, dijadikan jaminan.
Selama proses cicilan berlangsung, rumah tersebut pun memiliki status sebagai hak tanggungan.
Objek Hak Tanggungan
Objek-objek yang dapat dibebankan oleh hak ini diterangkan dalam Pasal 4 UU No. 4/1996.
Mereka adalah:
- Hak milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
Sementara itu, pada ayat (4) pasal 4 UU No. 4/1996 disebutkan bahwa:
Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Cara Mengurus Hak Tanggungan
Dilansir 99.co dari situs hukumproperti.com, ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk mengurus pembuatan hak ini, yaitu:
Hak tanggungan untuk sebuah tanah dapat diperoleh setelah kreditur mengikuti prosedur berikut ini :
- Menyambangi PPAT/notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Setelah APHT rampung, mengajukan permohonan pendaftaran ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang telah disediakan
- Membayar biaya pemasangan hak tanggungan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.
Melansir asriman.com, adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam proses ini antara lain:
- Sertifikat objek (asli)
- APHT (asli)
- Identitas kreditur (KTP)
- Identitas KTP penerima kuasa
- Surat pengantar pemasangan hak tanggungan dari PPAT
- KTP & KK debitur (bagi debitur perorangan)
- Akta pendirian perseroan dan perubahannya (bagi debitur badan hukum)
- SK Pengesahan badan hukum perseroan.
Di dalam ayat (2) Pasal 13 UU No. 4/1996 disebutkan bahwa selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah penandatanganan APHT, PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak.
Penghapusan dan Pencoretan
Ayat (1) Pasal 18 UU No.4/1996 menyebutkan poin-poin apa saja yang dapat menghapus hak ini. Hal-hal tersebut yaitu:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan
- Dilepaskannya hak oleh sang pemegang
- Pembersihan hak berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Sementara itu, setelah status atas objek properti terhapus, selanjutnya debitur perlu melakukan penghapusan hak ini dengan membuat surat Roya.
Istilah roya sendiri merujuk pada pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak ini telah terhapus.
Mengurus surat roya tidak sulit.
Langkah-langkahnya bisa Anda cermati di sini:
Jangan Lupa Mengurus Surat Roya Setelah Cicilan Rumah Lunas!
***
Semoga ulasan Rabu Hukum dari 99.co Indonesia di atas dapat bermanfaat ya!
Baca lagi ulasan lainnya seputar dunia properti hanya di Berita 99.co Indonesia.