Berita Berita Properti

Harga Rumah Subsidi Naik 7% Didukung Pengembang. Tinggi dan Bikin Rugi?

2 menit

Harga rumah subsidi rencananya akan naik pada tahun ini. Para pengembang pun mendukung terealisasinya wacana ini.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum REI, Paulus Totok Lusida mengatakan pihaknya dan pemerintah sepakat bahwa harga rumah bersubsidi anak naik pada tahun ini.

“Saat ini tengah dalam proses persetujuan Kementerian Keuangan untuk kenaikan harga rumah subsidi,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (10/1/2022).

Para pengembang pun menyambut baik wacana ini.

Pasalnya, para pengembang berasalan biaya bahan bangunan pun telah meningkat pesat.

Berikut berita selengkapnya!

Harga Rumah Subsidi Naik 7%

kenaikan harga rumah subsidi

Rencananya, harga rumah bersubsidi akan meningkat sebesar tujuh persen pada tahun ini.

Pengembang pun menyambut baik wacana ini karena harga material terus naik sedangkan harga rumah belum naik.

Salah satunya adalah Managing Director SPS Group dan Arrayan Group, Asmat Amin.

“Selama dua tahun ini belum ada kenaikan sama sekali untuk rumah MBR,” ujarnya dalam diskusi Prolab School of Property, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (11/1/2022).

Dia menyebut bahwa harga beberapa material bangunan meningkat sekira 30 hingga 50 persen.

Sementara, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Endang Kawidjaja mengatakan kenaikan harga rumah belum ditetapkan, tetapi pihaknya telah melakukan sosialisasi.

“Belum naik tetapi sudah disosialisasikan akan naik harga rumah subsidi. Rata-rata naik Rp12 juta. Itu materi yang disosialisasikan dari Kementerian PUPR, ini belum ketok palu,” katanya.

Harga Rumah Subsidi 2021

Sebelum terjadi kenaikan, harga rumah subsidi telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

Keputusan menteri tersebut menetapkan batas atas harga rumah bersubsidi di sejumlah daerah di Indonesia.

Berikut adalah daftar batasan harga rumah bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia:



  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp150,5 juta
  • Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp168 juta
  • Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta.
  • Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156,5 juta
  • Kepulauan Anambas: Rp168 juta. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164,5 juta
  • Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta
  • Sulawesi: Rp156,5 juta
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara: Rp168 juta
  • Papua dan Papua Barat: Rp219 juta

Angka Kenaikan Terlalu Tinggi

hunian bersubsidi

sumber: tribunnews.com

Meski banyak pengembang setuju dengan kenaikan harga rumah subsidi, sejumlah pihak menilai angka kenaikan tujuh persen terlalu tinggi.

Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit.

Ia menyebut kenaikan tersebut tidak sesuai dengan target pasar.

Pasalnya, rumah bersubsidi menyasar target pasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, tingkat inflasi 2021 dan kenaikan harga pokok yang hanya mencapai 1,87 persen.

Itu pun harus menjadi bahan pertimbangan sebelum menaikkan harga.

“Kalaupun ada kemungkinan kenaikan inflasi yang lebih tinggi pada tahun ini, tetapi diperkirakan tidak akan terlalu jauh. Paling sekira tiga persen,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (11/1/2022).

Dengan kenaikan yang tidak terlalu tinggi, lanjut Panangian, akan menjamin kestabilan jumlah permintaan rumah bersubsidi.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Podomoro Park Bandung adalah jawabannya.

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts