Hukum

Jangan jadi Tetangga Rumah Menyebalkan, Nanti Kena Tindak Pidana!

2 menit

Siapa di antara kamu yang sering dibikin kesal sama ulah tetangga sebelah? Atau ternyata, kamu sendiri yang suka bikin kesal mereka? Ternyata ada hukum bertetangga yang membahas tindak pidana, lo!

Property People, terkadang banyak faktor yang menimbulkan terjadinya masalah dengan tetangga.

Contohnya sikap tak menyenangkan akibat kendaraan, kebiasaan, atau suara berisik dari hewan peliharaan.

Beberapa contoh pelanggaran lainnya yang bisa terjadi meliputi sedang mendirikan bangunan, membuat suara bising, memelihara binatang buas, jemuran yang terlalu melebar ke halaman rumah tetangga, dan lain-lain.

Sebagian orang mungkin kerap berpikir ini adalah hal yang sepele dan tak perlu dibesar-besarkan.

Namun, ada beberapa orang yang mungkin terganggu dengan kelakuan tetangganya tersebut.

Hukum Pidana Tetangga Rumah yang Menyebalkan

hukum tetangga rumah

Secara hukum, aturan mengenai tata cara bertetangga tercantum dalam KUH Pidana dan KUH Perdata.

Pada Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.

Tak hanya itu, ada pula Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.”

Pada Pasal 1365 KUH Perdata pun menjelaskan peraturan bertetangga.

Disebutkan bahwa:

“Tetangga yang merasa dirugikan akibat perbuatan tetangganya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam doktrin, perbuatan melawan hukum mengandung unsur harus ada perbuatan (positif atau negatif), harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul, dan ada kesalahan.”



Solusi Lain untuk Berbaikan dengan Tetangga

perbuatan melawan hukum

Ketika ada masalah dengan tetangga, sebaiknya selesaikan secara baik-baik bersama pengurus setempat.

Melalui cara ini, nantinya akan ditemukan kesepakatan bersama yang harus dipatuhi oleh semua warga.

Misalnya saja, dibuat kesepakatan tidak memutar lagu dengan suara yang kencang, sehingga saling menghormati satu sama lain.

Apabila tetangga masih melanggar atau perbuatannya sudah tidak bisa ditoleransi, maka kamu bisa menempuh upaya hukum.

Namun sebelum menempuh jalur hukum, perlu alat bukti agar tuduhan semakin kuat.

Misalnya, jika tetangga selalu parkir sembarangan di depan rumah dan menghalangi akses, bisa lampirkan bukti berupa foto mobil yang terparkir.

Perlu diingat, jangan sesekali melakukan tindakan pidana ketika mengingatkan tetangga yang mengganggu.

Menurut Mariam Darus Badrulzaman yang dilansir dari hukum online, dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan” disebutkan bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif),
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum,
  3. Ada kerugian,
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian, dan
  5. Ada kesalahan.

Jika melakukan hal diluar kendali, bisa saja kamu yang digugat oleh sang tetangga.

Hal ini sangat penting karena jika laporan sudah masuk ke polisi, maka akan sulit mundur dari proses hukum.

***

Semoga penjelasan di atas bermanfaat, ya, Property People.

Kunjungi Berita.99.co untuk membaca aturan hukum lainnya seputar properti.

Ikuti pula Google News Berita 99.co Indonesia biar enggak ketinggalan informasi terbaru.

Lagi cari rumah dengan harga murah? Temukan di www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan penawaran menarik, salah satunya Cimanggis Golf Estate di Depok.

Buat segala kebutuhan properti, kami akan selalu #AdaBuatKamu!



Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan bermusik.

Related Posts