Berita Ragam

Deretan Hewan yang Haram Dipelihara Menurut Islam. Ustaz Khalid Basalamah: Lewat Saja Boleh Dibunuh!

2 menit

Ternyata, sejumlah hewan ini haram dipelihara menurut akidah Islam, lo. Yuk, lihat apa saja hewan yang haram dipelihara pada artikel ini!

Hewan adalah makhluk hidup yang diciptakan sebagai penyeimbang ekosistem di bumi.

Beberapa di antaranya pun dimanfaatkan sebagai sumber kebutuhan manusia untuk dikonsumsi karena mengandung gizi hewani.

Selain itu, terdapat beragam spesies hewan peliharaan juga bisa dijadikan sebagai peliharaan di rumah untuk menemani penghuni rumah setiap hari.

Dengan adanya hewan yang menemani, manusia bisa merasa lebih bahagia.

Namun, dalam memilihnya juga tak bisa sembarangan karena banyak hewan juga haram jika dipelihara.

Hal tersebut pun sesuai dengan ajaran Islam, lo.

Berikut ini 99.co Indonesia rangkum sejumlah hewan yang haram dipelihara untuk kamu jadikan referensi.

Hewan yang Haram Dipelihara Menurut Islam

hewan yang haram dipelihara

Dari video Youtube Fadhilah Islam yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah, dijelaskan bahwa terdapat lima hewan yang haram jika dipelihara.

Dalam penjelasannya Ustadz Khalid menyampaikan bahwa ada hewan-hewan yang tidak boleh kita pelihara secara mutlak, terutama hewan-hewan yang disuruh oleh Nabi Muhammad saw. untuk dibunuh.

“Ada perintah khusus membunuhnya,” kata Ustadz Khalid.

Adapun lima hewan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Burung Gagak yang Putih Punggung dan Perutnya

Ternyata, burung gagak tidak boleh dipelihara, lo.

Terlebih pada burung gagak yang memiliki punggung berwarna putih dan perut yang juga putih boleh untuk dibunuh.

Oleh karena itu, memelihara burung gagak jenis ini dilarang dalam Islam.

2. Tikus

Seperti yang kita ketahui, tikus merupakan hewan yang bisa mendatangkan banyak penyakit pada lingkungan.

Pasalnya, cara hidup tikus biasa berada di lingkungan yang najis dan kotor.

Dengan begitu, binatang ini juga tidak diperbolehkan untuk dipelihara oleh umat muslim.

3. Burung Rajawali

Hewan ini juga salah satu jenis yang haram dipelihara.

Pasalnya, hewan ini dianggap sering merugikan manusia.

4. Anjing Buas

Anjing memiliki air liur yang dianggap najis dan membawa banyak kuman.

Dengan demikian, hewan ini haram dipelihara untuk umat Islam, kecuali jika dipelihara untuk menjaga rumah atau untuk menjaga hewan ternak.

5. Ular

Secara umum, hewan ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu ular yang berbisa dan ular yang tidak berbisa.

Meskipun ular tidak berbisa, tapi ia bisa melilit mangsanya hingga meninggal.

Diharamkan mengurung lima binatang pengganggu untuk dirawat” (Tuhfatul Muhtaj di Syarh Minhaj, 9-377).



Dengan begitu, hewan yang mengganggu seperti ular tidak diperbolehkan untuk dipelihara.

Hewan yang Haram Dipelihara Menurut Hadis

hewan yang haram dipelihara

Selain itu, terdapat pula beberapa hewan lain yang haram dipelihara oleh umat muslim di rumah menurut hadis.

1. Keledai Jinak

Dalam hadis Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ

“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak(Muttafaqun ‘Alaih).

2. Hewan yang Bertaring

Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata:

نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ

Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas(Muttafaqun ‘Alaih).

3. Jenis Burung Pemangsa

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam (HR. Muslim).

4. Jallaalah

Jallalah adalah hewan yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya.

Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih.

Adapun terdapat sejumlah ulama yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.

***

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu tertarik tinggal di Serpong Natura City?

Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang, Sahabat 99!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts