Berita Ragam

6 Hiasan Rumah yang Diperbolehkan dalam Islam Menurut para Ulama. Gak Dilarang, kok!

3 menit

Sebagian umat Islam hanya mengenal benda-benda yang dilarang dipajang rumah karena bisa menjauhkan rumah dari malaikat pembawa rahmat. Namun, menurut sejumlah ulama, ternyata ada hiasan rumah yang diperbolehkan dalam Islam, lo. Apa saja, ya?

Property People, agama Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia.

Mulai dari cara berpakaian, cara makan, bahkan tempat tinggal.

Rumah ideal dalam Islam adalah bersih dan tak bermegah-megah.

Selain itu, di dalam rumah juga dilarang memajang sejumlah hiasan atau benda-benda yang bisa menjauhkannya dari malaikat pembawa rahmat.

Salah satu hiasan yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah patung tiga dimensi yang menyerupai makhluk hidup.

Namun, bukan berarti kamu tidak bisa dengan bebas memajang benda-benda untuk dekorasi rumah.

Menurut sejumlah ulama, terdapat sejumlah hiasan rumah yang diperbolehkan dalam islam.

Lantas, apa saja benda atau hiasan yang masih diperbolehkan tersebut?

Yuk, simak penjelasannya dari para ulama berikut ini.

6 Hiasan Rumah yang Diperbolehkan dalam Islam

1. Lukisan

hiasan rumah yang diperbolehkan dalam islam

Sumber: olx/jendela ubud painting

Lukisan adalah hiasan rumah yang diperbolehkan dalam Islam.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, lukisan termasuk gambar-gambar yang tidak dilarang dalam Islam.

Namun, lukisan tersebut tidak mengandung roh secara langsung.

“Gambar pohon, lukisan bunga seperti bunga tulip atau bunga mawar nggak masalah [digambar atau dipajang]. Tetapi ingat, jika gambar itu menghadirkan pengkultusan maka tidak boleh,” katanya melansir YouTube Ceramah Pendek.

2. Gambar Tidak Sempurna/Sketsa

hiasan rumah yang diperbolehkan dalam islam

Sumber: shopee/taruloka

Masih menurut Ustaz Adi Hidayat, gambar juga masih diperbolehkan.

Namun, dengan catatan kalau gambar tersebut bukanlah gambar sempurna, akan tetapi gambar tidak sempurna seperti sketsa.

“Misalnya, gambar wajah yang hasilnya tidak sempurna atau disamarkan. Itu tidak masalah. Sifatnya gambar, bukan foto. Itu disepakati [para ulama] boleh,” kata Ustaz Adi.

Artinya, gambar yang sempurna menyerupai manusia atau makhluk bernyawa tentunya tidak diperbolehkan.

3. Kaligrafi

hiasan rumah yang diperbolehkan dalam islam

Sumber: Youtube/Wall Art Store

Kaligrafi adalah hiasan rumah yang diperbolehkan dalam Islam.

Menurut Ustaz Farhan Abu Raihan, para ulama menyebutkan bahwa memajang kaligrafi islami seperti asmaul husna atau ayat-ayat Al-Qur’an masih diperbolehkan.

Artinya, hukum memajang kaligrafi sebagai dekorasi di rumah sah-sah saja karena sebagai media pengingat pada Allah Swt.



“Namun, dengan syarat [kaligrafi] tersebut tidak sampai merendahkan nama-nama Allah tersebut. Dia harus bisa menjaganya dari debu, kotoran. Itu sudah difatwakan para ulama,” katanya melansir YouTube Media Sunnah Aceh TV.

4. Foto

hiasan rumah yang diperbolehkan dalam islam

Sumber: twitter.com/husninidhom

Di rumah-rumah, foto kerap dipajang dan dijadikan hiasan karena menampilkan visual yang sangat menarik.

Namun, pertanyaannya, apakah boleh memajang foto di rumah?

Melansir Kumparan, Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa foto merupakan hiasan rumah yang diperbolehkan dalam Islam.

Namun, dengan catat bahwa foto yang dipajang itu dihasilkan dari kamera di rumah.

Tidak ada larangan untuk fotografi asal foto tersebut tidak melanggar ketentuan syariat Islam.

Apabila ingin memajang foto sebagai dekorasi atau hiasan di rumah sebaiknya adalah foto keluarga, pernikahan, atau foto ulama.

Menurut Buya Yahya dalam YouTube Al-Bahjah TV, hukum memajang foto ulama tidak haram alias masih diperbolehkan.

5. Patung Ekspresi Keindahan

Sumber: detik.com

Sejumlah ulama sepakat kalau memajang patung dalam Islam tidak diperbolehkan.

Apalagi, jika patung tersebut menyerupai makhluk hidup.

Di sisi lain, ulama besar di Indonesia, Quraish Shihab menyatakan kalau patung dalam Islam sah-sah saja asalkan menjadi ekspresi keindahan.

Artinya, patung tersebut tidak mengarah pada pengkultusan atau penyembahan kepada selain Allah Swt.

Namun, sebaiknya hindari memajang patung yang menggambarkan sesuatu yang bernyawa seperti manusia atau patung harimau.

Sebaiknya, pajang patung berbentuk patung pohon yang indah.

6. Hiasan Keramik

Sumber: carousell/mvrosebo737

Apakah kamu memajang hiasan dari keramik di rumah?

Rupanya, keramik adalah hiasan rumah yang diperbolehkan dalam Islam.

Hiasan keramik bisa memperindah dinding interior rumah dan masih diperkenankan.

Asalkan, hiasan keramik itu bukan berbentuk manusia atau makhluk bernyawa lainnya.

Namun, hiasan keramik berupa pepohonan atau perahu masih diperbolehkan.

***

Semoga informasi ini bermanfaat, Property People.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.

Temukan segala kemudahan dalam memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Yuk, dapatkan hunian favorit salah satunya dari Grand Batavia & Cluster Pelican!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts