Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertugas membuat akta otentik atas tanah. Jika sedang mendadak, berapa honor PPAT sementara camat?
Sahabat 99, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertugas membuat akta otentik atas tanah.
Nah, pernahkah kamu mendengar PPAT Sementara?
Siapakah itu dan bagaimana dengan honornya?
Ternyata seorang Camat juga bisa jadi PPAT Sementara, lo.
Yuk, kita bahas!
Pengertian PPAT dan PPAT Sementara
Sebelum membahas lebih lanjut, kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian PPAT dan PPAT Sementara.
Terkait hal ini, kita akan mengacu pada:
PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Di dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa:
“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”
Lalu, apa yang dimaksud dengan PPAT Sementara?
Nah, sesungguhnya PPAT Sementara memiliki tugas yang sama dengan PPAT.
Biasanya, PPAT Sementara ini ada karena di suatu daerah belum ada PPAT.
Lebih jelasnya, hal ini ada dalam Pasal 1 Ayat 2 berikut ini:
“PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.”
Kini sudah jelas ‘kan, apa yang dimaksud dengan PPAT Sementara?
Tugas PPAT Sementara
Di poin sebelumnya sudah dijelaskan bahwa PPAT Sementara berperan sebagai pelaksana tugas PPAT.
Apakah itu berarti semua tugasnya sama?
Kalau begitu, perlu diketahui dulu tugas pokok PPAT yang tercantum dalam PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa:
“PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.”
Di dalam Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan bahwa tugas PPAT terdiri dari:
- Jual beli;
- Tukar menukar;
- Hibah;
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Pembagian hak bersama;
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
- Pemberian Hak Tanggungan;
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Tugas-tugas tersebut pun menjadi tugas PPAT Sementara.
Kenapa?
Tentu seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya, seorang PPAT Sementara ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT.
Honorarium PPAT Sementara
Jika ditelaah lagi, PPAT Sementara bisa dibilang berperan menggantikan PPAT di suatu daerah.
Apakah honor atau uang jasanya sama dengan PPAT?
Terkait hal ini juga ada di dalam PP yang sama, tepatnya Pasal 32 Ayat 1 PP No. 24 Tahun 2016:
“Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.”
Jadi, meskipun transaksi Anda dilakukan oleh PPAT Sementara, pembayaran yang dilakukan tetap sama saja.
Di dalam Pasal yang sama juga dijelaskan bahwa PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan yang ada.
Selain itu, keduanya wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.