Jelang pesta demokrasi pada tahun depan, banyak orang yang tertarik menjadi petugas pemilihan umum (Pemilu). Lantas, berapa honor PPS Pemilu 2024 dan panitia lainnya? Simak daftarnya di sini, yuk!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah agenda guna menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan berbagai persiapan.
Salah satu yang jadi perhatian KPU adalah pemberian honor bagi petugas Pemilu seperti PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih.
Dalam tahapan Pemilu 2024, petugas tersebut diberi mandat untuk membantu penyelenggaran Pemilu yang penetapannya tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022.
Isinya perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Lantas, berapa honor PPS Pemilu 2024?
Honor PPS Pemilu 2024
Melansir situs KPU, Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Honor untuk panitia rupanya mengalami peningkatan sehingga tak sedikit yang tertarik untuk mendaftar.
Berdasarkan aturan, gaji PPS Pemilu 2024 mencapai Rp1,5 jutaan.
Berikut rinciannya secara lengkap:
- Ketua PPS Rp1.500.000
- Anggota PPS Rp1.300.000
- Sekretaris PPS Rp1.150.000
- Pelaksana PPS Rp1.050.000
Selain PPS, bagi yang tertarik menjadi petugas Pemilu lainnya, honornya bervariasi.
Untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) honornya berkisar Rp1,3 juta hingga 2,5 juta.
Bagi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), mendapat honor sekitar Rp700 ribu sampai Rp1,2 jutaan.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 berkisar Rp 1jutaan, sedangkan PPLN mencapai Rp6,5 juta hingga 8,4 jutaan.
Adapun honor KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) berkisar Rp4,5 juta sampai dengan Rp6,5 juta.
Tugas PPS Pemilu
Dalam pelaksanaannya, tugas PPS Pemilu lumayan cukup banyak.
Mulai dari mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, hingga mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Tugas lainnya yaitu melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
Kemudian, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, sampai melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
***
Demikian honor PPS pemilu 2024 dan panitia lainnya.
Semoga ulasannya bermanfaat, Property People
Jangan lewatkan info seputar politik lainnya hanya di Berita.99.co, ya.
Temukan juga berbagai artikel desain, tips, hingga rekomendasi produk melalui Google News Berita 99.co Indonesia.
Untuk cari rumah idaman, temukan dengan #segampangitu lewat www.99.co/id!