Bikin suasana gaduh ketika nonton bareng (nobar) sepak bola pada malam hari sering kali tak terelakkan. Lantas, adakah aturan hukum jika hal tersebut menggangu orang sekitar?
Di tengah perhelatan Piala Eropa 2024 yang sedang berlangsung hingga pertengahan Juli mendatang, acara nobar kerap ditemui di berbagai tempat mulai dari kafe hingga selingkung area rumah.
Tidak hanya sekadar nonton permainan timnas favorit, pada titik tertentu kegiatan nobar acapkali bersulih sebagai medium untuk berkumpul sekaligus bersilaturahmi dengan teman, kerabat, atau tetangga.
Akan tetapi, di sisi lain, nobar sepak bola yang biasanya dilakukan pada malam hari itu terkadang, tanpa disadari, membuat seseorang melakukan hal-hal di luar kendali seperti berteriak kencang, berjingkrak, dan paling parah sampai menyalakan flare.
Jika sudah begitu, alih-alih tertib, perilaku tersebut tentu saja membuat orang sekitar tidak nyaman dan itu artinya ada hak-hak orang lain yang telah dilanggar.
Padahal, jika berperilaku sesuai norma, berserikat dan berkumpul, termasuk dalam konteks nobar sepak bola malam hari, merupakan hak seseorang sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
Aturan Mengenai Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Mengutip hukumonline.com dalam artikel berjudul “Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya”, pada prinsipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam Pasal 28 UUD 1945, disebutkan bahwa:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Sementara, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain kedua pasal di atas, perihal kebebasan berserikat dan berkumpul juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM.
Bunyi undang-undang tersebut, setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Hukum Bikin Gaduh Malam Hari
Merujuk pada UUD 1945 dan UU HAM, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak tiap-tiap orang.
Namun, perlu digarisbawahi seseorang yang sedang menjalankan haknya tidak boleh serta merta melanggar hak orang lain.
Dalam konteks nobar sepak bola di malam hari, hak orang lain yang mesti dijaga adalah memperoleh ketenangan.
Lantas, apabila kegiatan berkumpul, termasuk nobar sepak bola pada malam hari menimbulkan suasana gaduh lalu mengganggu hak orang lain, pelaku bisa dijerat pidana.
Aturan hukum bikin kegaduhan di malam hari tertuang dalam KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, yakni:
Pasal 503 KUHP
Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp225 ribu: [1]
- barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
- barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 265 UU 1/2023
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta [2], setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
- membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Masih menurut hukumonline.com sebagaimana merujuk buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis R. Soesilo, terkait pasal di atas, dijelaskan bahwa agar dapat dihukum maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari.
Adapun malam hari yang dimaksud adalah waktunya orang tidur, sementara perihal ketentuan jam berapa tergantung pada kebiasaan di tempat sekitar.
Perda yang Mengatur Perihal Kegaduhan di Malam Hari
Selain aturan hukum dan pasal-pasal yang mengikat untuk warga Indonesia secara umum terkait kegaduhan di malam hari, ternyata beberapa peraturan daerah alias Perda juga mempunyai aturan tertentu.
Sebagai contoh, di Kota Bandung ada aturan hukum mengenai permasalahan perihal bikin gaduh di malam hari.
Pasal 48 huruf s Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2005, menyebutkan bahwa:
Membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain, seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250.000, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa.
Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan Pasal 49c ayat (2) Perda Bandung 11/2005, pelaku juga bisa diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp50 juta.
Adapun hal yang mesti diperhatikan dari Perda Kota Bandung di atas adalah tak adanya aturan spesifik mengenai waktu perbuatan mengganggu ketenteraman seperti yang diatur dalam KUHP atau UU 1/2023.
Namun, kesimpulan dari perbuatan bikin gaduh di malam hari, termasuk dalam konteks nobar sepak bola, bisa dijerat pidana jika menimbulkan ketidaknyaman orang lain lain.
***
Semoga pembahasan dan aturan hukum bikin gaduh di malam hari ini bermanfaat, ya.
Simak artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Kalau sedang mencari properti, dapatkan rekomendasi terbaik melalui www.99.co/id.
Tak perlu pusing memilih properti, bersama 99.co semua bisa #SegampangItu!