Berita Ragam

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Dibolehkan atau Dilarang?

2 menit

Hukum jual beli kucing di antara ulama terjadi perbedaan. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarangnya. Berikut ulasan selengkapnya.

Jual beli kucing pada zaman sekarang marak terjadi.

Si anabul punya harga yang beragam dan banyak dijual di internet seperti marketplace serta media sosial.

Namun sebenarnya, bagaimana hukum jual beli kucing menurut Islam?

Apakah dibolehkan atau tidak?

Sebab ternyata, ada perbedaan di antara ulama.

Ada sebagian ulama yang membolehkan, sebagian lainnya justru melarang.

Artikel ini pun akan mencoba mengurai hukum jual beli kucing menurut berbagai pandangan ulama yang dikutip dari banyak sumber.

Simak baik-baik, ya.

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam

hukum jual beli kucing menurut islam

sumber: tokopedia.com/tamaracathouse

1. Menurut NU

Melansir laman islam.nu.or.id, mayoritas ulama disebut membolehkan adanya transaksi jual beli kucing peliharaan.

Pasalnya, kucing peliharaan termasuk ke dalam golongan hewan yang mengandung manfaat.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

Artinya: “Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya,” (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

2. Hukum Jual Beli Kucing Menurut 4 Mazhab

Kemudian, mengutip laman rumahfiqih.com, akan diurai pula hukum jual beli kucing menurut 4 mazhab.



Dalam laporan rumahfiqih.com disebutkan, kalau 4 mazhab kompak membolehkan praktek jual beli kucing.

Hal itu karena kucing merupakan hewan suci bukan termasuk jenis najis.

“Pernyataan ini tertulis dalam kitab-kitab mereka, seperti Bada’i al-Shana’i 5/142 (Al-Hanafiyah) karangan Imam al-Kasani (587 H), Hasyiyah al-Dusuqi 3/11 (Al-Malikiyah) karangan Imam al-Dusuqi (1230 H), Al-Majmu’ 9/230 (al-Syafi’iyyah) karangan Imam an-Nawawi (676 H), Al-Mughni 4/193 (Al-Hanabilah) karangan Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisy (620 H),” tulis rumahfiqih.com.

3. Pendapat yang Melarang

Sudah disebutkan di atas, jika jual beli kucing ada yang membolehkan, ada pula yang melarangnya.

Mengutip dari rumaysho.com, larangan jual beli kucing berdasar hadis yang berbunyi:

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Lalu masih mengutip laman rumaysho.com, menurut Ibnul Mudzir, Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan, jika jual beli kucing adalah haram atau melarangnya.

Alasan mereka mengharamkan jual beli kucing sebab ada hadis yang melarangnya.

***

Itulah ulasan mengenai boleh tidaknya transaksi jual beli kucing.

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak bacaan menarik lainnya di Berita.99.co.

Temukan banyak informasi terbaru hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Grand Asritama Cihanjuang adalah hunian dengan suasana sejuk dan asri di daerah Parongpong, Bandung Barat.

Penasaran? Dapatkan penawaran menarik di www.99.co/id dan Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!



Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts