Listrik rumah sering mengalami pemadaman? Ternyata kamu bisa mendapatkan ganti rugi, lo. Simak aturan kompensasi listrik PLN selengkapnya di sini, yuk!
Listrik adalah sumber kehidupan yang digunakan untuk setiap aktivitas.
Mulai dari sebagai sumber penerangan, energi utama untuk menghidupkan alat elektronik seperti televisi, hingga menghasilkan panas.
Ya, listrik memang sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Namun, adakalanya listrik mengalami pemadaman.
Kejadian mati lampu tersebut bukan hanya bisa terjadi di dalam rumahmu sendiri saja, melainkan pemadaman juga bisa terjadi secara massal. Â
Listrik yang padam tentunya dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, terlebih lagi jika hal tersebut sering terjadi.Â
Namun Property People, jika pemadaman listrik terjadi secara terus-menerus ternyata konsumen bisa mendapatkan ganti rugi, lo.Â
Bahkan, hal tersebut tercantum dalam sebuah peraturan atau undang-undang.Â
Lantas, berapa kompensasi listrik PLN yang bisa didapatkan oleh konsumen? Berikut ulasannya!Â
Hak Konsumen Pengguna Tenaga Listrik
Setiap konsumen yang menggunakan tenaga listrik memiliki sejumlah hak yang bisa didapatkan.Â
Hak konsumen tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 29 ayat 1 menyebut konsumen berhak untuk:
- Mendapat pelayanan yang baik;
- Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
- Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
- Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; danÂ
- Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.Â
Kendati demikian, dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai standar pemenuhan hak ini.Â
Namun yang pasti, penyedia tenaga listrik berhak untuk melaksanakan kewajiban sebagai berikut:
- Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
- Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; danÂ
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.Â
Dasar Hukum Kompensasi Listrik PLN
Pada dasarnya, aturan mengenai kompensasi listrik PLN yang ditetapkan untuk konsumen telah tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2017 yang berisi:
PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen berdasarkan sejumlah masalah atau indikator berikut:
- Lama gangguan;
- Jumlah gangguan;
- Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
- Kesalahan pembacaan kWh meter;
- Waktu korelasi kesalahan rekening; dan/atau
- Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.Â
Adapun, kompensasi listrik PLN yang dimaksud adalah pengurangan tagihan listrik.
Namun, bagaimana jika konsumen mengalami masalah pada lebih dari satu indikator?
Nah, apabila pada bulan yang sama konsumen mengalami lebih dari satu masalah yang telah disebutkan di atas, kompensasi hanya akan diberikan untuk salah satu indikator saja.
Indikator tersebut yang memiliki jumlah kompensasi paling besar.
Berapa Jumlah Ganti Rugi Kompensasi Listrik PLN?
Jika memang akan mendapatkan ganti rugi dari pihak PLN, lalu berapa yang akan didapatkan?
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, konsumen yang mengalami pemadaman listrik bisa mendapatkan kompensasi listrik PLN dengan besaran ganti rugi sebagai berikut:
- 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau
- 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).Â
Bagi konsumen yang menggunakan listrik prabayar, pengurangan tagihan listrik akan disamakan dengan kompensasi tarif listrik reguler.
***
Itulah aturan lengkap kompensasi listrik PLN yang penting untuk diketahui.
Baca juga ulasan menarik lainnya seputar hukum hanya di Berita 99.co.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama 99.co/id karena semuanya #SegampangItu!