Kira-kira, Apa hukum memajang foto ulama di rumah? Apakah dibolehkan? Untuk mendapat jawaban lengkap, kamu bisa simak artikel ini!
Foto kerap dijadikan hiasan di rumah untuk mempercantik sebuah ruangan.
Umumnya jenis foto yang digunakan sebagai hiasan yaitu foto keluarga, foto wisuda, foto sedang liburan, dan terkadang ditemukan foto seorang ulama.
Agar tampil apik, foto yang dipajang tersebut bahkan seringkali dipakaikan pigura khusus dengan ukuran berbeda.
Kamu pun pasti memasang foto di rumah, bukan?
Nah, berbicara foto seorang ulama. Kira-kira apakah dibolehkan?
Pasalnya beberapa ulama mempunyai perbedaan pendapat mengenai hukum memajang foto di rumah.
Tentu perbedaan tersebut dilandasi oleh berbagai dalil kuat.
Namun, untuk menjawab pertanyaan di atas boleh tidaknya memajang foto ulama, kamu bisa menyimak ulasannya di sini.
Hukum Memajang Foto Ulama di Rumah
Penjelasan berikut kami lansir dari laman aceh.tribunnews.com yang mengutip ceramah dari Buya Yahya pada instagram @buyayahya_albahjah.
Sekadar informasi Buya Yahya mempunyai nama lengkap Yahya Zainul Ma’arif .
Ia merupakan penceramah yang cukup terkenal.
Selain itu, Buya Yahya adalah pengasuh Lembaga Pengambangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon.
Ulasan mengenai hukum memajang foto ulama di rumah diungkapkan oleh Buya Yahya berawal dari sebuah pertanyaan dari seorang penanya.
Pertanyaan tersebut intinya berisi: apa hukum memajang foto ulama di rumah? Sementara di kalangan ulama ada perbedaan pendapat ihwal hukum memajang foto di dalam rumah.
Buya Yahya kemudian menjawab, foto sendiri termasuk ke dalam jenis fotografi.
Jika memang foto yang dipajang terhormat dan tidak membuka aurat, kebanyakan ulama membolehkannya.
“Jadi gambar para ulama termasuk jenis fotografi, fotografi asalkan terhormat dan tidak membuka aurat dan yang lainnya, maka di sini kebanyakan ulama memperkenankan boleh,” ungkap Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, jika foto sebenarnya bukan termasuk hal yang dilarang.
Sebab, ilmu fotografi pada hakikatnya tidak membuat sesuatu yang baru.
“Jadi memajang foto-foto itu bukan termasuk hal yang dilarang, karena fotografi itu bukan membuat sesuatu yang baru akan tetapi di situ hanya gambar dalam bentuk kertas, tidak lebih seperti cermin,” lanjutnya.
Namun bagi Buya Yahya, jika ada ulama yang mengharamkannya, kita tak perlu pusing.
Sebab para ulama tersebut pun pasti mempunyai alasan tersendiri.
“Kebanyakan ulama mengatakan boleh, kalau ada yang mengatakan haram, Anda tidak usah gelisah.”
“Tidak usah risih dengan yang mengatakan haram karena mereka juga beralasan,” jelasnya.
Kategori Gambar yang Dilarang Menurut Ulama
Melansir laman islam.nu.or.id, di balik itu semua, para ulama sepakat mengenai kategori gambar atau lukisan yang dilarang, jika memenuhi lima unsur ini:
“Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal. Pertama, gambar berupa manusia atau hewan. Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama.” (Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il, hal. 213)
***
Itulah ulasan mengenai hukum memajang foto ulama di rumah.
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu sedang mencari hunian di Bandung?
Maka Nuansa Alam Setiabudi Clove bisa dijadikan pilihan tepat.
Informasi lebih lengkap bisa kamu temukan hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.
Cek sekarang juga!