Tertarik mengubah tanah ulayat di dekat rumah yang tidak terpakai menjadi lahan perkebunan yang produktif? Hati-hati! Jika tidak tahu hukumnya, kamu bisa dipenjara dan didenda sampai Rp4 miliar, lo! Yuk, simak hukum selengkapnya mengenai masalah ini di sini!
Jika kamu tinggal di kawasan masyarakat adat, mungkin kamu sering mendengar mengenai tanah ulayat.
Tanah tersebut merupakan tanah milik masyarakat adat bersama dan sering kali dibiarkan kosong atau tidak digunakan.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan, bolehkah tanah kosong tersebut diubah menjadi sebuah perkebunan atau hal lain yang lebih produktif?
Dengan mengubahnya menjadi tanah perkebunan, tanah akan lebih berguna untuk masyarakat tersebut bukan?
Eits jangan salah!
Ternyata tidak semudah itu untuk mengubah tanah adat menjadi tanah yang produktif.
Simak hukum tanah ulayat dan aturan pengubahan menjadi lahan perkebunan di bawah ini!
Apa Itu Tanah Ulayat?
Sebagian dari kamu mungkin masih asing mengenai apa itu tanah ulayat.
Memangnya apa sih, yang dimaksud dengan jenis tanah yang satu ini?
Berdasarkan KBBI, tanah ulayat adalah tanah milik bersama masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Hak penguasaannya sendiri dikenal dengan hak ulayat.
Hak ulayat adalah rangkaian wewenang dan kewajiban masyarakat adat terkait lahan milik bersama yang ada di wilayah tempat tinggalnya.
Melansir dari hukumonline.com, tanah dan hak adat ini diakui oleh pemerintah dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui oleh negara “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
Maka dari tu, lahan tersebut tidak bisa diubah menjadi tanah milik ketika hukum adat masih berlaku atau kepala adat bersangkutan masih ada.
Pengertian Perkebunan
Setelah memahami pengertian dari tanah ulayat, kamu juga harus paham dengan baik mengenai apa yang dimaksud dengan perkebunan.
Dalam pengertian ini, kita akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Pada Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut, tercantum bahwa:
“Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan bareng dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.”
Selanjutnya, dalam UU yang sama pun dijelaskan mengenai pengertian perusahaan perkebunan.
Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi:
“Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.”
Hukum Menggunakan Tanah Ulayat
Sebenarnya, sang pengusaha perkebunan bisa mendapatkan hak atas tanah untuk usaha perkebunan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tanah ulayat, pelaku usaha wajib bermusyawarah dengan masyarakat setempat yang memegang hak ulayat.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan mengenai penyerahan tanah beserta imbalannya.
Lalu, bagaimana jika tidak ditemukan simpulan persetujuan?
Apabila hal tersebut terjadi, maka pejabat yang berwenang tidak diperbolehkan untuk menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah tersebut.
Dalam Pasal 107 UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan menjelaskan bahwa:
“Setiap orang secara tidak sah yang:
- mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Lahan Perkebunan;
- melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
- memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).”
Berdasarkan bahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kita tidak boleh sewenang-wenang menggunakan tanah yang satu ini.
Perlu ada persetujuan terlebih dahulu sebelum tanah digunakan jika kamu tidak ingin terkena hukuman pidana.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bogor?
Bisa jadi Millenium City adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!