Perayaan tahun baru tinggal menghitung hari. Pertanyaannya, apakah hukum merayakan tahun baru masehi dalam Islam? Yuk, simak uraian lengkap di bawah ini!
Setiap tanggal 31 Desember, hampir semua orang di dunia merayakan malam pergantian tahun.
Beberapa di antaranya menggelar pesta, makan bersama teman-teman, atau sekadar berkumpul bersama keluarga.
Perayaan tahun baru ini pun banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Namun, apakah perayaan ini sebenarnya diperbolehkan menurut aturan agama?
Yuk, simak hukum merayakan tahun baru masehi untuk umat Islam berikut ini!
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam
Secara umum, ada perbedaan pendapat di antara beberapa ulama mengenai hukum merayakan tahun baru masehi.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedan kedua pendapat tersebut.
1. Pendapat yang Mengharamkan Perayaan Tahun Baru
Salah satu ustaz yang berpendapat bahwa umat Islam dilarang merayakan tahun baru masehi adalah Ustaz Abdul Somad (UAS).
Hal tersebut dia sampaikan saat sebuah acara ceramah yang yang diunggah di kanal Youtube Dakwah Cyber.
Dalam video bertajuk Tanya Jawab Ust. Abdul Somad – Hukum Merayakan Tahun Baru | Dakwah Cyber, UAS menjelaskan meniup terompet pada malam tahun baru adalah tradisi Yahudi.
“Itu ditiuplah terompet tanduk kerbau untuk menyambut tahun baru, maka jangan kasih anak-anak kita untuk meniup terompet,” kata UAS dalam video tersebut.
Maka dari itu, dia meminta umat Muslim tidak menggelar perayaan malam pergantian tahun.
Dia menyarankan agar perayaan tahun baru dapat diganti dengan acara keagamaan, semisal tablig akbar, muhasabah, pengajian, dan lain-lain.
“Warga bisa menghadiri kajian ilmu di masjid atau paling tidak jika tidak ingin muncul keinginan merayakan, setelah isya langsung tidur,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat tidak mengikuti orang lain merayakan tahun baru karena hal tersebut tidak ada dalam budaya Islam.
2. Pendapat yang Memperbolehkan Merayakan Tahun Baru Masehi
Meski sejumlah ulama menyebut bahwa perayaan tahun baru dilarang dalam Islam, masih ada beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya.
Salah satunya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang dakwah, Cholil Nafis.
Dalam wawancara dengan CNN Indonesia pada tahun lalu, Cholil mengatakan bahwa tidak ada hukum tentang perayaan tahun baru.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, menurut Cholil, perayaan tahun baru pun boleh dilakukan.
“Ya, boleh saja asal tidak berlebihan, pemborosan, sehingga harga kembang apinya sampai mahal banget, sehingga terkesan buang-buang uang. Sebatas merayakan kebahagiaan tidak apa-apa,” kata Cholil, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (22/12/2020).
Selain itu Cholil juga menyarankan agar umat Islam mengisi perayaan tahun baru dengan muhasabah dan berdoa kepada Allah Swt.
“Tahun baru itu perjalanan waktu yang perlu kita evaluasi, membuat resolusi, dan bisa berdoa sapu jagat memohon untuk diampuni dosa dan kebaikan di dunia dan akhirat,” kata Cholil.
***
Itulah penjelasan mengenai perbedaan pendapat ulama tentang hukum merayakan tahun baru masehi dalam Islam.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari apartemen di Tangerang, bisa jadi Apartemen Transpark Bintaro adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!