Salah satu hukum agraria di bidang pertanahan disebut sebagai hukum tanah. Begini pengertian, objek, dan jenis-jenisnya, Property People!
Menurut buku Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif yang ditulis oleh Urip Santoso, hukum agraria adalah satu kelompok berbagai bidang yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam tertentu.
Nah, kelompok berbagai bidang hukum tersebut satu di antaranya, yaitu hukum tanah.
Dalam buku tersebut dijelaskan kalau arti hukum tersebut mengatur hak-hak penguasaan atas tanah di permukaan bumi.
Lalu, apa saja objek dari hukum tersebut? Apa saja jenis-jenis penguasaan hak atas tanah?
Selengkapnya, kamu bisa memahami ulasannya di bawah ini, ya!
Apa Itu Hukum Tanah?
Menurut buku Hukum Properti yang disusun Dhaniswara K. Harjono, hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang semuanya mempunyai objek pengaturan yang sama, yaitu hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum yang konkret.
Hukum tanah beraspek publik atau privat yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis sehingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.
Adapun hak menguasai negara atas tanah merupakan aspek publik, hak ulayat masyarakat adat beraspek publik dan privat, sedangkan hak perseorangan atas tanah beraspek privat.
Ketentuan-ketentuan hukum tanah yang tertulis bersumber pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai sumber hukum utamanya.
Sementara itu, ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis bersumber pada hukum adat sebagai sumber hukum pelengkapnya.
Objek Hukum Tanah
Dalam buku Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif, objek hukum tanah adalah penguasaan atas tanah yang dibagi menjadi dua.
“Hak penguasaan atas tanah ialah hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki,” tulis Urip Santoso dalam buku tersebut.
Berikut penjelasan mengenai dua objek hukum tersebut, Property People.
1. Hak Penguasaan sebagai Lembaga Hukum
Pengertian dari objek hukum ini, yaitu hak penguasaan atas tanah yang belum dihubungkan dengan tanah sebagai objek dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subjek atau pemegang haknya.
2. Hak Penguasaan sebagai Hubungan Hukum yang Konkret
Berbeda dengan sebelumnya, hak penguasaan atas tanah ini sudah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai objeknya.
Sementara itu, orang atau badan hukum tertentu menjadi subjek atau pemegang haknya.
Jenis Hak atas Tanah
Tujuan hukum tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum.
Pasalnya, setiap orang yang memiliki hak atas tanah harus merasa aman dan terlindungi haknya.
Selain itu, tujuan lainnya guna mencegah konflik, seperti terjadinya sengketa lahan atau perselisihan terkait tanah.
Nah, dalam UUPA, ada beberapa jenis hak atas tanah yang diatur:
- Hak Milik: Hak tertinggi yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum
- Hak Guna Usaha (HGU): Hak untuk menggunakan tanah milik negara untuk jangka waktu tertentu
- Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu
- Hak Pakai: Hak untuk menggunakan tanah milik negara atau perorangan untuk jangka waktu tertentu tanpa perlu mendirikan bangunan.
- Hak Pengelolaan: Hak untuk mengelola tanah negara untuk kepentingan tertentu
Kesimpulan
Nah, karena menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia, memahami pengertian, objek, dan jenisnya sangat penting bagi kamu yang memiliki atau akan memiliki tanah.
Pasalnya, tanah merupakan sumber daya yang terbatas dan sangat berharga yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti tempat tinggal, pertanian, industri, dan pembangunan infrastruktur.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan yang jelas untuk mengatur penggunaan tanah sehingga dapat tercipta ketertiban dan keadilan dalam pemanfaatan tanah.
***
Semoga informasinya bermanfaat.
Baca ulasan menarik lainnya dengan mengakses Berita.99.co.
Selain itu, follow juga Google News agar kamu bisa membaca informasi seputar hukum properti.
Kunjungi pula www.99.co/id guna memperoleh rekomendasi hunian terbaik.
Sekarang, mencari hunian jadi #segampangitu bersama kami!