Untuk membuat jera tersangka korupsi, beberapa negara memilih hukuman yang sangat berat. Apa saja hukuman koruptor tersebut? Cari tahu jawabannya pada artikel berikut ini!
Korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang merugikan negara sehingga pelakunya wajib dihukum seberat-beratnya.
Untuk penanganan kasus korupsi, hukuman koruptor di tiap negara berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing.
Melansir laman pedomantangerang.pikiran-rakyat.com dan cekaja.com, simak selengkapnya di bawah ini!
Hukuman Koruptor di Berbagai Negara
1. Tiongkok
Tiongkok merupakan negara yang paling keras dalam menindak tersangka korupsi.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah Tiongkok akan memberikan hukuman koruptor berupa denda ¥100 ribu atau sekitar Rp215 juta.
Selain itu, mereka akan menghukum mati terpidana korupsi jika terbukti bersalah.
Namun, hukuman tersebut tidak membuat jera karena Tiongkok termasuk salah satu negara terkorup di Asia.
2. Jepang
Jepang sebenarnya tidak memiliki undang-undang khusus untuk menangani kasus korupsi.
Terpidana korupsi yang terbukti bersalah akan dihukum penjara selama tujuh tahun.
Namun, Jepang mempunyai budaya malu yang sangat kuat.
Ini membuat korupsi menjadi aib besar bagi seorang pejabat.
Tak heran jika sebagian besar pejabat yang terbukti korupsi akan melakukan bunuh diri.
Mantan Menteri Pertanian Jepang, Toshikatsu Matsuoka adalah salah satunya.
3. Korea Selatan
Sama seperti halnya Jepang, Korea Selatan masih lekat dengan rasa budaya malu.
Kebanyakan koruptor lebih memilih mati dibanding harus menanggung malu seumur hidup mereka.
4. Jerman
Dengan sistem pemerintahan republik federal, hukuman koruptor di Jerman terbilang cukup berat.
Jerman mengharuskan terpidana untuk mengembalikan seluruh uang negara yang dikorupsi.
Tak hanya itu, mereka harus rela untuk mendekam selama lima tahun di balik jeruji besi.
5. Malaysia
Hukuman gantung merupakan hukuman koruptor di Malaysia yang sudah berlaku sejak tahun 1997.
Ada juga beberapa kasus yang terpidananya diganjar dengan hukuman penjara.
Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, adalah pejabat korup yang divonis 12 tahun penjara akibat kasus korupsi 1MDB.
6. Vietnam
Pemerintah Vietnam memberlakukan hukuman mati pada tersangka korupsi yang mengambil uang negara atau uang perusahaan milik negara.
Hukuman koruptor ini tidak pandang bulu.
Hanya saja, hukumannya berbeda untuk terpidana berjenis kelamin wanita yang sedang hamil atau merawat anak di bawah usia 36 tahun.
Sebagai gantinya, mereka harus menerima hukuman kurungan penjara seumur hidup.
***
Semoga informasi di atas menjadi pengingat untuk Sahabat 99.
Simak terus artikel-artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Akses sekarang juga 99.co/id dan rumah123.com untuk temukan hunian masa depan karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Salah satu hunian ideal dengan harga terbaik hadir di Medan Helvetia, Medan, yakni Java House.