Hukum

Ini Aturan Hukum Merokok di Tempat Umum, Melanggar Bisa Dipidana!

3 menit

Asal merokok di tempat umum bisa dikenakan hukuman pidana, khususnya yang memiliki tanda dilarang merokok atau kawasan tanpa rokok. Simak penjelasan mengenai hukum merokok di tempat umum, yuk!

Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah kawasan berupa ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok dan/atau kegiatan lainnya yang terkait persoalan peredaran tembakau.

Setiap kawasan tanpa rokok yang telah ditentukan memiliki dasar landasan hukumnya masing-masing yang telah tercantum dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Masih sering kita jumpai orang-orang yang merokok dengan tidak mengacuhkan lingkungan sekitarnya, padahal asap rokok sangat berbahaya terhadap orang dan lingkungan.

Jika dijumpai perokok sembarangan, sebagai orang yang terganggu dengan asap rokok, kamu berhak menegur hingga melaporkan orang tersebut ke pihak berwajib.

Peraturan Kawasan Dilarang Merokok

peraturan kawasan tanpa rokok

Sebagai upaya perlindungan dan mengurangi dampak merokok terhadap lingkungan, pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan terkait kawasan dilarang merokok atau kawasan tanpa rokok.

Merujuk pada Pasal 115 Ayat (1) UU Kesehatan, kawasan tanpa rokok mencakup:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Tempat Proses Belajar Mengajar
  • Tempat Anak Bermain
  • Tempat Ibadah
  • Angkutan Umum
  • Tempat Kerja

Pasal 115 Ayat (1) UU Kesehatan kemudian juga menjelaskan:

“Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.”

Selain kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki weweanang dalam memberlakukan peraturan daerah untuk pembatasan merokok.

Aturan Kawsan Tanpa Rokok

hukum melanggar kawasan tanpa rokok

Tingginya tingkat perokok berdampak pada peningkatan angka kematian akibat rokok, baik itu perokok aktif maupun perokok pasif.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, meski telah ada peraturan terkait kawasan tanpa rokok, pada kenyataannya masih ada banyak perokok yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Menanggapi hal ini, pemerintah telah memberikan ketegasan melalui peraturan pidana untuk dapat mempidanakan perokok yang melanggar larangan merokok,

Peraturan pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok yang menyatakan:



“Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipidana

hukum berkendara sambil merokok

Tak dapat dipungkiri, menjumpai orang yang berkendara sambil merokok di jalanan pasti akan sangat menjengkelkan karena orang tersebut tidak peduli terhadap keselamatan orang lain.

Pasalnya, abu rokok dari pengendara yang merokok di jalanan dapat mencelakakan orang lain.

Peraturan terkait berkendara agar tidak mencelakakan orang lain telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kesadaran.”

Menanggapi banyaknya kasus seperti ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Apabila melanggar hukum merokok ini, sebagaimana bercantum dalam Pasal 106 Ayat 1, maka pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu).

Bahaya Merokok Bagi Kesehatan dan Lingkungan

Pada dasarnya, bahaya merokok telah tertera jelas pada kemasan rokok lengkap dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan.

Meski demikian, masih banyak orang yang belum berhenti merokok. Padahal merokok bisa menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke dan sebagainya.

Selain dampak terhadap kesehatan, bahaya merokok di sembarang tempat juga dapat menyebabkan:

  • Penurunan kualitas air
  • Membahayakan ekosistem air, terutama ekosistem laut
  • Menyebabkan keracunan hingga kematian binatang
  • Mencemari lingkungan

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca berbagai artikel informatif di www.99updates.id dan Google News.

Jika sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaik di www.99.co/id.

Menemukan hunian impian kini #SegampangItu!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts