Pernah mendengar kasus orang yang menanam pohon depan rumah, lalu terjerat hukuman pidana dan perdata? Kejadian ini memang benar adanya! Ulasannya simak lewat artikel berikut.
Property People, jika kamu hendak menanam pohon depan rumah, sebaiknya berhati-hati.
Mengapa? Pasalnya, pohon tersebut bisa saja mengganggu pekarangan dan rumah lain di sekitarmu.
Apalagi, saat memasuki musim hujan, daun dan ranting yang berjatuhan sangat mungkin mengotori rumah tetangga.
Dalam kasus terparah, pohon yang kamu tanam bisa tumbang sampai menimpa rumah dan kendaraan di lahan parkir hunian sebelah.
Buntutnya, kondisi tersebut bisa berujung ke ranah hukum, lo!
Nah, artikel ini akan mengulas hukum pidana dan perdata bila ada pohon depan rumah yang mengganggu tetangga. Simak dengan seksama, ya.
Hukum Pidana Terkait Pohon Depan Rumah
Kita bahas terlebih dahulu hukuman pidana yang dapat menjeratnya.
Pemilik pohon depan rumah yang mengganggu, dapat dihukum dengan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya sebagai berikut:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam
- dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
- dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Sebenarnya, pasal di atas tidak berbeda jauh dengan pasal 200 KUHP.
Letak perbedaannya hanya jika perbuatan yang dilakukan adalah sengaja, maka akan terkena pasal 200 KUHP.
Namun, apabila perbuatannya dilakukan dengan tidak disengaja, pelaku akan terkena pasal 201 KUHP.
Dengan kata lain, pasal di atas hanya berlaku apabila pohon tersebut ditanam dengan tidak sengaja.
Jadi, ketika parkiran mobil di rumah kotor, jangan langsung marah dengan tetangga.
Siapa tahu, pohon tersebut memang sudah ada sejak rumah tetangga belum dibangun.
Hukum Perdata Terkait Pohon Depan Rumah
Kemudian, pohon depan rumah yang mengganggu tetangga sekitar dapat pula melanggar hukum perdata.
Andai pohon tetangga di dekat rumah mengganggu sampai merugikan, ia bisa melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berikut isi dari pasal tersebut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”
Dalam kasus pohon di sekitar hunian yang mengganggu, sebaiknya ditinjau kembali apakah perbuatan tersebut memang benar-benar merugikan.
Melakukan Pendekatan Persuasif
Mengenai polemik pohon yang mengganggu, sebelum membawanya ke ranah hukum, alangkah lebih baik kamu melakukan upaya pendekatan persuasif.
Pendekatan persuasif itu bisa berupa berbicara baik-baik dengan tetangga secara kekeluargaan.
Cara tersebut dinilai lebih bijak karena dapat menjaga hubungan baik dengan tetangga, di sisi lain kamu lebih menghemat waktu dan tenaga.
Sebab, pada intinya, permasalah dengan tetangga memang idealnya dipecahkan secara baik-baik.
Barulah, bila dia tidak mau mendengarkan serta tak menemukan titik terang, kamu bisa membawa masalah ini ke ranah hukum.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Berita.99.co.
Pastikan kamu sudah mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar tidak ketinggalan banyak informasi terbaru.
#segampangitu melakukan jual beli rumah di www.99.co/id.
Cek sekarang juga!