Hukum

Aturan Hukum Memelihara Hewan Langka Dilindungi di Rumah. Melanggar, Bisa Dibui!

3 menit

Sederet kasus ditemukan perihal kepemilikan hewan langka di rumah. Bukan hanya warga sipil, artis ternama hingga para pejabat pun ada yang memraktikan hal ini. Sebenarnya, boleh enggak ya kita memelihara hewan liar yang dilindungi?

Tenyata memelihara hewan langka dan juga liar tidak diizinkan oleh negara kita alias ilegal!

Hal itu pun sudah dituangkan dalam peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jika melanggar, Anda bisa dipidana dan juga wajib membayar denda bernilai ratusan juta Rupiah.

Di sisi lain, ada juga aturan yang menyebutkan bahwa praktik ini bisa dilakukan namun dengan sejumlah catatan penting.

Bagaimana penjelasan lengkapnya?

Mari simak aturan hukum tentang izin memelihara hewan langka di rumah berikut ini.

Larangan Memelihara Hewan Langka Dilindungi di Rumah

aturan memelihara hewan langka di rumah larangan

Sumber: 99.co

Di dalam Pasal UU No. 5 Tahun 1990 dijelaskan mengenai kategori tumbuhan dan satwa yaitu yang tidak dilindungi serta yang dilindungi alias langka.

Untuk hewan langka, peraturannya dipertegas kembali dalam Pasal 21 ayat (2) UU5/1990 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk..

  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sanksi Bila Melanggar Aturan Pemeliharaan Hewan Langka

aturan memelihara hewan langka di rumah sanksi

Sumber: 99.co

Seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali akan mendapatkan sanksi yang jelas jika melanggar seluruh peraturan tersebut.

Hukuman yang didapatkan berupa:

  • Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Denda paling banyak Rp100 juta, hal ini dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990.

Aturan Memelihara atau Memperjualbelikan Hewan Langka yang Diperbolehkan

aturan memelihara hewan langka di rumah syarat

Sumber: 99.co

Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:



  1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
  2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.

Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

  • Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
  • Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.

  • Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Contohnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya.

Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:

  1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
  3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  4. Bukti tertulis asal usul indukan.

Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.

Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.

  1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
  2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Sudah sangat jelas bukan Urbanites? Jadi jangan coba-coba ya!

Hewan pun memiliki hak asasi yang harus dihargai oleh manusia. Oleh karena itu, dalam memeringati Hari Hak Asasi Binatang yang jatuh pada 15 Oktober 2016, yuk kita tingkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap seluruh hewan, baik yang tidak dilindungi apalagi mereka yang dilindungi.

Kunjungi website 99.co/id untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Podomoro Park Bandung.

Karena mencari rumah #segampangitu.

Lalu jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru tentang properti di 99.co.



Christantio Utama

Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai Penulis SEO. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Follow Me:

Related Posts