Polemik reklamasi teluk Jakarta kini mencapai babak baru dengan diterbitkannya IMB pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies menjelaskan bahwa penerbitan IMB pulau reklamasi tidak berarti mengizinkan proses tersebut dilanjutkan.
Pasalnya, surat Izin Mendirikan Bangungan hanyalah diperuntukkan bagi bangunan-bangunan yang sudah terbangun di empat pulau yang telah rampung direklamasi.
Anies sendiri menyebutkan, penerbitan IMB sebagai salah satu langkah untuk memanfaatkan pulau reklamasi yang terlanjur dibangun.
Namun, beberapa pihak menyayangkan keputusan Anies tersebut dan menganggapnya sebagai sebuah blunder terbesar yang dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanggapan DPRD Mengenai IMB Pulau Reklamasi
Terkait keputusan penerbitan IMB ini, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menganggap tak seharusnya IMB tersebut diterbitkan.
Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tak hanya itu, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juga belum diputuskan.
“IMB itu harus mengikuti apa yang disebut dalam perda tata ruang. Sekarang sudah ada? Kalau belum ada, maka Gubernur harus selesaikan Raperda tata ruangnya,” ujar Bestari seperti dimuat katadata.
Baca Juga:
Masjid Istiqlal Jakarta, Lambang Kemerdakaan Indonesia yang Mendunia
Bestari juga menyayangkan langkah penerbitan IMB untuk pulau reklamasi tersebut terkesan diam-diam dan bukannya transparan.
Padahal, pulau reklamasi menyangkut banyak kepentingan publik, sehingga seharusnya prosedurnya dilakukan dengan sesuai dan transparan.
“Jangan nanti hanya memfasilitasi pengusaha atau pengembang saja. Masyarakat juga harus, kan janji kampanyenya jelas membahagiakan warga,” tegas Bestari.
Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Diprotes Keras Walhi
Kritik keras juga dilontarkan oleh kelompok Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada Anies Baswedan.
Sebagaimana diberitakan Detik, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, sangat menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta dan menganggapnya sebagai sebuah kesalahan besar.
“Saya kira ini adalah sebuah kesalahan besar dan kita mengecam tindakan gubernur saat ini, yang seharusnya tidak diterbitkan.”
“Dia punya pilihan kebijakan untuk tidak menerbitkan IMB. Kenapa dipaksakan?” beber Tubagus di Gedung Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta Selatan.
Tubagus menyebut bahwa soal reklamasi dan bangunan di atasnya adalah dua hal yang saling berkaitan dan tak bisa dipisahkan.
Hal ini berarti, penerbitan IMB pulau reklamasi tersebut membuat langkah penyegelan pulau reklamasi yang dilakukan Anies pada 2018 menjadi sia-sia.
Anies sendiri menjelaskan bahwa dasar penerbitan IMB itu telah sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E hasil reklamasi.
Sehingga, penerbitan IMB itu telah sesuai dengan peraturan gubernur yang ada.
Baca Juga:
Semoga berita di atas dapat membantu ya, Sahabat 99!
Pastikan Anda melakukan transaksi terkait jual beli tanah di 99.co/id.
Tak lupa, dapatkan informasi menarik lainnya seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia ya.