Berita Berita Properti

Pemerintah Berlakukan Insentif PPN DTP untuk Rumah Rp2-5 Miliar. Begini Aturannya!

2 menit

Pada November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah berlakukan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk rumah seharga Rp2-5 miliar. Simak ketentuannya di sini!

Melansir dari news.ddtc.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungakapkan pemerintah akan memberikan insentif PPN yang bisa pacu penjualan properti di Indonesia.

Insentif ini diberlakukan pada pembelian rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar dan untuk pembelian rumah seharga Rp2-5 miliar.

Pada rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar, pemerintah menanggung semua PPN untuk pembelian rumah.

Sementara untuk rumah seharga Rp2-5 miliar, pemerintah menanggung pengenaan pajak atas penyerahan rumah sebesar Rp2 miliar.

Untuk lebih lengkapnya, simak ketentuan insentif PPN DTP dari pemerintah di bawah ini!

Insentif PPN DTP dari Pemerintah

ppn dtp dari sri mulyani

sumber: jawapos.com

Menurut news.ddtc.co.id, Sri Mulyani mengungkapkan ketentuan terkait insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah.

Seperti yang sudah dijelaskan, rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar dan Rp2-5 miliar akan mendapatkan insentif.

Pemerintah akan menanggung semua PPN untuk pembelian rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar dan rumah seharga Rp2-5 miliar akan ditanggung PPN nya oleh pemerintah sebesar Rp2 miliar.

“Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, itu masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tetapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari news.ddtc.co.id, Kamis (9/11/2023).



Pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar akan diberikan selama 14 bulan, yakni pada masa pajak November 2023 hingga Juni 2024.

Sementara itu, untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024 akan diberikan insentif PPN DTP sebanyak 50 persen.

Sri Mulyani berharap dengan adanya bantuan ini, masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang terjangkau.

Namun, Menteri Keuangan sendiri masih menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai insentif PPN atas rumah DTP.

“Saat ini Peraturan Menteri Keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan,” kata Sri Mulyani.

Anggaran Pemerintah untuk Pemberian Insentif

Menurut materi paparan Kementerian Keuangan, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan bantuan ini.

Insentif yang berlaku selama 14 bulan membutuhkan anggaran mencapai Rp2 triliun.

Secara rinci, pada tahun 2023, anggarannya Rp300 miliar dan pada tahun 2024 mencapai Rp1,8 triliun.

Namun, perlu diketahui bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pembelian satu unit rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” jelas Sri Mulyani.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Cari tahu lebih banyak soal properti dengan mengikuti Google News Berita 99.co Indonesia.

Lagi cari rumah? Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impian #segampangitu bersama kami!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts