Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 telah tersebar luas di masyarakat. Rencana ini sebelumnya sudah dijelaskan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Melansir dari tempo.co, sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun, dalam peraturan terbaru yang sedang direvisi oleh KPU, jadwal pendaftaran tersebut dipindahkan ke tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Alasan Jadwal Pendaftaran Berubah
Ketua KPU Indonesia, Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan di balik perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut.
Menurut Hasyim, ada perbedaan selama 10 hari dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) antara DCT untuk DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka Penetapan DCT pasangan calon presiden dan wapres dilaksanakan pada 13 November 2023,” ujar Hasyim yang dilansir tempo.co, Jumat (8/9/2023).
Adapun pertimbangan percepatan pendaftaran capres-cawapres dilakukan dengan pertimbangan beberapa hal, di antaranya:
- Meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya bagi partai-partai pengusung
- Masyarakat dapat mengetahui lebih awal terkait pasangan capres-cawapres yang akan bersaing
- Setiap pasangan capres-cawapres memiliki waktu yang lebih lama untuk bersaing.
Disetujui Menkopolhukam
Lalu, kebijakan perubahan tersebut juga disepakati oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Ia mendukung rencana percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Enam hari saja. Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat saja jadwalnya, coblosannya tetap pada 14 Februari 2024,” kata Mahfud MD ketika berpidato dalam acara Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI-LPOK) di Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Menurut Mahfud, masa pendaftaran pada 19 Oktober-25 November 2023 terlalu lama sehingga dapat melahirkan pertengkaran dalam penentuan calon yang akan maju.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Berikut ini tahapan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024 yang mengalami pemajuan dari KPU:
- Masa pendaftaran: 10 Oktober-16 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan: 10 Oktober-18 Oktober 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan: 10 Oktober-19 Oktober 2023
- Penyampaian hasil verifikasi, perbaikan persyaratan, dan verifikasi perbaikan: 14 Oktober-25 Oktober 2023
- Pengusulan bakal calon pengganti atas hasil pemeriksaan kesehatan: 17 Oktober-12 November 2023
- Penetapan pasangan capres-cawapres: 13 November 2023
- Masa kampanye: 28 November 2023- 10 Februari 2024
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel politik lainnya hanya di Berita.99.co dan Google News kami.
Yuk, kunjungi situs properti www.99.co/id untuk temukan beragam pilihan properti murah berkualitas.
Sekarang, jual beli hunian di 99.co jadi #Segampangitu.