Jembatan Suramadu merupakan salah satu infrastruktur penting yang menghubungkan Pulau Jawa (Surabaya) dan Pulau Madura. Siapa sangka jika jembatan tersebut digagas oleh Soeharto dan kini digratiskan Jokowi.
Melansir simantu.pu.go.id, jembatan Suramadu memiliki panjang 5.438 meter yang menjadikannya sebagai jembatan terpanjang di Indonesia.
Terdapat 3 bagian dari jembatan ini, yakni jalan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge) dan jembatan utama (main bridge).
Untuk kamu ketahui, butuh proses yang panjang bagaimana pembangunan jembatan Suramadu bisa terlaksana.
Yuk simak lebih lanjut!
Jembatan Suramadu dari Masa ke Masa
1. Era Soeharto
Mengutip kompas.com, rencana proyek infrastruktur jembatan Suramadu pertama kali digagas oleh Presiden Soeharto.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.
Namun, meski telah ditetapkan lewat Keppres, pelaksanaan pembangunan tak kunjung dilakukan sampai akhirnya Soeharto lengser.
2. Zaman Megawati
Pada masa Presiden Megawati, Keppres Nomor 55 Tahun 1990 dicabut.
Kemudian, Megawati menerbitkan regulasi baru, yakni Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2003.
Pada pasal 1 dalam Keppres tersebut, tertuang jika Suramadu perlu dibangun guna meningkatkan perekonomian Pulau Madura khususnya, dan Provinsi Jawa Timur secara umum.
Lebih lanjut, pada pasal 2 disebutkan bahwa pembangunan Suramadu adalah bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya.
Jembatan itu pun dibangun dalam kurun waktu 6 tahun dengan biaya Rp4,5 triliun.
3. Era SBY
Jembatan Suramadu diresmikan penggunaannya pada masa Presiden SBY, 10 Juni 2009.
Hal ini sekaligus membuat Jembatan Suramadu benar-benar mampu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura.
Pada mulanya, jembatan tersebut berupa jalan tol dan hanya bisa dilalui mobil.
Akan tetapi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah sehingga ada jalur khusus roda dua.
Tarif tol mulai berlaku pada 17 Juni 2009 dengan biaya beragam, tergantung golongan.
Mulai dari Rp30 ribu sampai Rp90 ribu, sedangkan golongan VI atau sepeda motor bertarif Rp3000.
Jembatan Suramadu Era Jokowi
Pada era Jokowi, Jembatan ini akhirnya bisa dilintasi secara gratis.
Awalnya, tarif gratis ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.
Hal ini terungkap lewat Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua.
Kemudian, pada tahun 2016, pemerintah kembali mengambil langkah mengurangi tarif hingga 50 persen.
Terakhir, tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu akhirnya gratis pada tahun 2018.
Adapun pengoperasian yang semula berfungsi sebagai jalan tol berubah menjadi jalan umum tanpa tol.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah nyaman di sekitar Bandung?
Mungkin Grahawangi City View adalah pilihan terbaik.
Cek ragam properti lainnya di www.99.co/id dan www.rumah123.com.