Kejadian nahas telah dialami mayat seorang wanita asal Toba. Pasalnya, mendiang wanita tersebut dikubur di dalam rumah dan kabarnya ditolak untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh penduduk setempat.
Kisah tersebut dibagikan pada sebuah video yang viral di TikTok.
Video yang diunggah oleh akun @acmountpardede itu diketahui direkam di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut bahwa tulang belulang suami dari wanita asal Toba yang meninggal itu juga terpaksa dipindahkan ke lokasi lain karena ditolak keberadaannya oleh penduduk sekitar.
@acmountpardede Viral.. Jenazah ibu ini dilarang dimakamkan di samping makam suaminya oleh oknum yg katanya sebagai salah satu pemilik kampung. alhasil keluarga sepakat ibu ini dimakamkan dirumah nya. Tulang belulang suaminya pun digali dan dimakamkan kembali bersama sama dirumah mereka semasa hidupnya. Rest In Peace… lokasi Desa Sionggang Tengah, Kec. Lumbanjulu, Kab Toba, Sumut. #rip #makamdirumah #brtambun #nypardede
Tanggapan Perangkat Desa
Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Sionggang Tengah, Petani Manurung kemudian angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat pemakaman warganya itu.
Dari informasi yang dia terima, tambah Petani, saat pemakaman sang warga nyatanya tidak ada ribut-ribut.
“Informasi dari kawan enggak ada yang ribut. Saya tanya juga orang kantor yang saat itu di kantor. Dia mengatakan bahwa tidak ada yang ribut,” kata Petani Manurung, Selasa (13/12/2022).
Petani Manurung pun tidak menjelaskan identitas warga yang meninggal dunia itu.
Dia cuma mengatakan bahwa saat pemakaman memang tidak ada keributan sama sekali.
Berdasarkan Permintaan Mendiang Semasa Hidupnya
Disinggung mengenai proses pemakaman jenazah di dalam rumah, Petani Manurung menyebut bahwa hal itu merupakan permintaan dari mendiang semasa hidupnya.
Ia mengatakan bahwa mendiang wanita itulah yang meminta dimakamkan di rumah yang selama ini dijadikan tempat berkumpul keluarga.
“Pihak keluarga yang meninggal sudah sepakat bahwa jenazah tersebut dimakamkan di rumah. Karena rumah itu adalah parsaktian yang artinya rumah perkumpulan,” ungkap Petani.
Soal adanya pelarangan, lanjut Petani, dia sudah mengonfirmasinya ke pihak yang tertuduh.
Menurut Petani, pihak yang dituduh tidak pernah melarang wanita tersebut untuk dimakamkan di tanah kampung.
“Kalau pemilik kampung itu adalah pamannya, marga Manurung itu. Pihak keluarga sudah saya hubungi berkali-kali, belum ada yang angkat telpon saya. Yang langsung saya telpon adalah pamannya itu, yang disebut-sebut melarang itu. Ternyata itu tidak benar,” tutupnya.
***
Kami harap, kamu tidak mengikuti langkah di atas ya karena kondisi rumah dekat kuburan akan berbahaya bagi kesehatan.
Temukan artikel menarik lainnya hanya di Berita.99.co.
Dapatkan juga berita terbaru dengan mengikuti laman Google News Berita 99.co Indonesia.
Akses sekarang juga www.99.co/id dan rumah123.com untuk dapatkan kemudahan dalam penuhi kebutuhan properti.
Jangan lupa, memilih rumah jadi lebih mudah karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Temukan hunian idaman dari ragam proyek perumahan, salah satunya Podomoro Golf View!