Jenderal Polri (Purn) Susno Duadji dikabarkan memilih untuk menikmati masa pensiun menjadi seorang petani tomat. Seperti apa kisahnya?
Dalam sejumlah potret yang ia bagikan lewat media sosial Instagram, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal tersebut terlihat sangat menikmati peran barunya.
Ia pun menceritakan kesehariannya ketika menjadi petani tomat, mulai dari merawat, menganalisis harga di pasaran, sampai dengan menikmati masa panen.
“Saya berada di kebun tomat. Saat menanam, tomat itu seharga Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Nah, sekarang harga lagi jatuh, sekarang harga sedang Rp8 ratus,” paparnya sebagaimana dikutip merdeka.com.
Harga pasaran tomat yang tidak menentu tentu saja menjadi faktor penghambat meningkatnya kesejahteraan para petani tomat.
Susno Duadji menuturkan, petani tomat lebih sering rugi ketimbang untung, terlebih tomat menjadi salah satu tanaman yang cepat busuk.
Gratiskan Tomat
Melihat situasi dan kondisi yang serbasulit, jebolan Akabri Kepolisian tahun 1977 itu pun memberikan solusi nyata kepada para petani lain.
Susno Duadji bakal memberikan tomat yang telah siap panen kepada siapa saja secara gratis.
Akan tetapi, ada syarat yang mesti terpenuhi, yakni orang-orang yang ingin tomat gratis itu mesti datang langsung ke kebun tomat miliknya.
“Tapi, ya, daripada tomatnya tidak digunakan, ya, silakan, (ambil) gratis. Mohon doa, semoga harga tomat lekas naik,” ucapnya.
Di luar itu, sosok yang pernah mendekam di balik jeruji ini tak segan menyantap langsung tomat yang berada di sekitar kebun.
Bahkan, ia berani menjamin bahwa tomat miliknya itu bebas racun dan sangat layak dikonsumsi.
“Sebenarnya, tomat ini bisa dimakan langsung, bisa juga untuk jadi jus tomat. Nah, itu yang paling enak. Ini kita tak ada pestisida jadi bebas racun,” terangnya.
Susno Duadji Telah Lupakan Kasus Korupsi?
Sebelum sibuk menjadi petani tomat, Jenderal Polri (Purn) tersebut dikenal sebagai sosok kontroversial.
Istilah cicak vs. buaya yang merepresentasikan perseteruan Polri dan KPK juga berasal dari Susno.
Tak hanya itu, ia juga pernah terjerat kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat beberapa tahun silam.
Pada 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah lantaran menerima uang sogokan Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus yang menyangkut PT Salmah Arowana.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat sebesar Rp4 miliar.
Lantas, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepadanya.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta dan Susno didenda Rp200 juta serta dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
***
Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah aman dan nyaman seperti CitraLake Sawangan?
Cek ragam pilihan terbaik hanya di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.