Sebagai warga negara yang baik, penting sekali untuk menjalankan semua kewajiban, salah satunya dengan membayar pajak. Ingin tahu apa saja jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia? Kamu bisa melihat ulasannya pada penjelasan berikut ini, Sahabat 99!
Sebagai warga negara, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban.
Pasalnya, pembayaran pajak merupakan kontribusi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Pembayaran pajak tersebut akan disalurkan ke Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memenuhi kebutuhan kepentingan umum.
Melalui pendapatan negara dari pajak, warga akan bisa menikmati fasilitas umum, seperti pendidikan anak dan berobat gratis yang layak.
Kendati demikian, banyak warga negara yang kurang memahami tentang pajak itu sendiri, contohnya seperti jenis jenis pajak.
Nah, buat kamu yang masih bingung tentang pajak, kamu bisa simak ulasannya di bawah ini, ya!
Jenis Jenis Pajak
Jenis jenis pajak umumnya dibagi menjadi 2 kategori, sesuai dengan lembaga pemungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Berikut uraiannya.
Jenis Jenis Pajak Pusat
Pajak Pusat merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal di bawahnya.
Di bawah ini merupakan beberapa jenis pajak pusat.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu Tahun Pajak.
Penghasilan sendiri diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomi yang diterima Wajib Pajak dari Indonesia maupun luar negeri.
Nah, penghasilan tersebut dapat menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ternyata pajak penghasilan juga banyak macamnya, lo.
Adapun jenis jenis pajak penghasilan bisa kamu simak dalam uraian berikut.
Jenis Jenis Pajak Penghasilan
- PPh pasal 15: Mengatur pajak penghasilan pelayaran, maskapai, asuransi asing, pengeboran minyak, dan perusahaan yang terkait dengan infrastruktur negara
- PPh pasal 21: Mengatur pajak pribadi yang berupa gaji, upah, hadiah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan
- PPh pasal 22: Mengatur pajak perdagangan barang
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean.
Adapun orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan UU yang berlaku.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM.
Untuk mengetahui kategori barang mewah, kamu bisa simak rinciannya di bawah ini:
- Bukan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Barang yang bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
4. Bea Materai (BM)
Bea Materai (BM) merupakan pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan kuitansi pembayaran.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan atas tanah serta bangunan.
Adapun, sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok:
- Sektor pedesaan
- Sektor perkotaan
- Sektor perkebunan
- Sektor pertambangan
- Sektor perhutanan
Namun demikian, terdapat perubahan pada kategori sektor tersebut berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014.
Perubahannya meliputi sebagai berikut:
- PBB perdesaan dan perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah.
- PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Jenis Jenis Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.
Umumnya, setiap daerah memiliki nama yang berbeda atas dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut.
Berikut merupakan jenis jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah:
- Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Jangan lupa, baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari apartemen di Jakarta Pusat?
Boleh jadi Apartemen West Senayan adalah jawabannya!
Cek saja 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!
***GAD/IQB