Ada banyak jenis KPR yang wajib kita pahami. Setiap perbedaan memiliki peruntukan tersendiri dan mesti dipelajari lebih dalam agar tidak salah kaprah. Apa sajakah itu?
Property People, selama ini kita sering menganggap KPR hanya terbagi dua, yakni KPR konvensional dan KPR syariah.
Padahal, ada banyak jenis KPR sebagai opsi cicilan rumah.
Buat kamu yang berniat membeli rumah tetapi tidak memiliki uang tunai cukup, dapat mengajukan KPR untuk membantu proses pembelian tersebut.
Tentu, setiap jenis KPR memberikan aturan yang berbeda sesuai kondisi masing-masing individu.
Oleh karena itu, penting untuk menentukan mana pilihan yang terbaik.
Jenis KPR Berdasarkan Agunan
1. KPR Pembelian
Ini adalah jenis KPR yang paling umum digunakan masyarakat Indonesia.
KPR Pembelian diajukan untuk membeli dan menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunan atau jaminannya.
Jadi, jika pemohon tidak dapat melunasi kredit, maka rumah yang dibeli akan menjadi milik bank atau pihak pemberi kredit.
2. KPR Multiguna atau Refinancing
KPR Multiguna atau KPR Refinancing dapat juga disebut sebagai sistem penilaian ulang rumah yang telah dibeli dengan menggunakan KPR Pembelian.
Disebut refinancing karena pada dasarnya jenis KPR ini merupakan pengajuan kembali kredit kepada pihak kreditor dengan jaminan yang sudah dimiliki, dalam hal ini rumah.
Seperti yang telah kita ketahui, harga rumah dan tanah dari tahun ke tahun cenderung meningkat…
Misalnya, dua tahun lalu kamu membeli rumah seharga Rp500 juta.
Bisa jadi, saat ini nilai rumah tersebut meningkat hingga lebih dari Rp700 juta.
Jika hendak mengajukan KPR Refinancing, pihak kreditur akan melakukan penyesuaian dengan KPR lama setelah menilai ulang rumah yang bersangkutan.
KPR baru akan didasarkan pada nilai baru rumah dan bunga kredit baru setelah dikurangi cicilan KPR yang telah dibayarkan sebelumnya.
Jika kamu berpikiran untuk mengajukan KPR Refinancing, sebaiknya lakukan minimal satu tahun setelah membeli rumah karena tentunya harga rumah dan tanah sudah meningkat.
Jenis KPR Berdasarkan Penerima dan Tingkat Suku Bunga
1. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah KPR yang disediakan oleh bank sebagai bagian dari program pemerintah atau Jamsostek…
Dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Yang dikenakan subsidi adalah suku bunga cicilan dan uang muka.
2. KPR Konvensional atau Non-Subsidi
Yaitu produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan umum perbankan serta tingkat suku bunga regular yang ditetapkan masing-masing bank pemberi kredit.
Bisa dikatakan, KPR Non-Subsidi adalah KPR Pembelian yang umum diajukan masyarakat kelas menengah.
3. Jenis KPR Syariah
KPR Syariah tidak jauh dengan KPR Non-Subsidi, tetapi berdasarkan pada syariat Islam.
Pada produk KPR Syariah, transaksinya menggunakan prinsip akad murabahah (jual beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
Beberapa bank milik pemerintah maupun swasta memiliki produk KPR Syariah ini.
4. In-house KPR
Istilah In-house KPR merujuk pada pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang disediakan beberapa pengembang atau KPR internal dari pengembang.
Jadi, pemohon In-house KPR tidak akan membayarkan angsuran kepada bank, melainkan kepada pihak pengembang atau developer.
Pada pembelian rumah menggunakan In-house KPR, Â proses serah terima rumah umumnya dilakukan pada total pembayaran di atas 80 persen atau sesuai perjanjian pembelian yang disepakati pada Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disahkan oleh Notaris.
Begitu banyak ragam jenis KPR di Indonesia, kini tugasmu adalah memilih berdasarkan keperluan dan kondisi masing-masing.
Jika bingung, biasanya pihak bank akan memberikan panduan untuk mengambil jenis tertentu.
Yuk, pilih secara bijak agar tidak salah kaprah.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi lainnya seputar KPR di Berita.99.co.
Ikuti pula Google News kami agar tetap up to date.
Mau KPR rumah? Temukan berbagai opsi menarik #SegampangItu melalui www.99.co/id.
Cek sebelum kehabisan!