Surat berharga? Apaan tuh? Istilah ini merujuk pada dokumen dengan nilai uang yang memiliki perlindungan hukum. Masih bingung? Berikut informasi selengkapnya terkait makna dan jenis jenis surat berharga di Indonesia!
Istilah surat berharga mungkin pernah kamu dengar dalam kehidupan sehari-hari.
Tapi, tak banyak yang mengerti makna istilah ini dan dokumen apa saja yang tergolong di dalamnya.
Padahal, keberadaan surat ini penting dalam transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lainnya, lo.
Di dalam KUHD sendiri, ada tujuh dokumen yang tergolong sebagai jenis surat berharga.
Berikut informasi selengkapnya.
Ciri-Ciri Dokumen yang Tergolong Surat Berharga
Sebelum membahas jenis jenis surat berharga, pahami dulu ciri-ciri dokumen ini.
Suatu dokumen termasuk surat berharga jika ia memiliki nilai uang dan keberadaannya terlindungi oleh hukum.
Selain itu, surat berharga memiliki ciri seperti:
- Bentuknya adalah dokumen tertulis
- Harus memiliki nama jelas
- Ada beberapa tanda tangan pihak terkait di dalamnya
- Berupa perintah atau janji tanpa syarat
- Isi dokumen memuat akta perintah atau janji membayar
- Isi dokumen memuat nama orang yang akan membayar dengan jelas
- Ada keterangan jangka waktu pembayaran yang harus dilaksanakan
Berbagai Jenis Surat Berharga
1. Jenis Surat Berharga Berupa Wesel
Wesel merupakan dokumen yang digunakan untuk memberi perintah bayar pada seseorang.
Orang yang ditunjuk harus menyerahkan sejumlah dana pada penerima yang ditunjuk oleh penerbit wesel.
Berdasarkan fungsi dokumen tersebut, wesel terbagi menjadi wesel untuk keperluan kirim uang dan wesel dagang atau tagih.
Syarat-syarat dokumen ini tertuang dalam Pasal 100 KUHD.
2. Surat Kesanggupan Membayar
Berikutnya, ada surat sanggup yang memuat kata accept atau promes.
Dokumen ini merupakan pernyataan akan kesanggupan penerbit untuk menanggung suatu pembayaran.
Landasan hukumnya ada di dalam Pasal 174-177 KUHD.
Dokumen ini bisa diperjualbelikan, tepatnya surat pengganti bisa dialihkan dengan endorsement dan surat utang bisa dialihkan dengan cessie.
3. Jenis Surat Berharga Berupa Cek
Cek merupakan dokumen yang berfungsi untuk memerintahkan pencairan dana di bank kepada orang yang namanya tertulis.
Landasan hukum surat berharga ini ada dalam Pasal 178 KUHD.
Tentu saja, sebelum bisa mengeluarkan cek, penerbit harus sudah membuka rekening tabungan di bank yang bersangkutan terlebih dahulu.
4. Surat Berharga Kuitansi atas Tunjuk
Istilah kuitansi merujuk pada dokumen yang diberi tanggal dan diterbitkan atas suatu pembayaran.
Jenis surat berharga ini adalah salah satu yang cukup sering kamu temukan, terutama dalam transaksi jual beli.
Misalnya, kuitansi jual beli tanah yang diterbitkan kepada pembayar setelah ia menyerahkan sejumlah dana untuk membeli tanah.
5. Jenis Surat Berharga Saham
Kamu tentu familiar dengan saham atau blanko saham, bukan?
Dokumen satu ini juga tergolong surat berharga dan tertuang dalam Pasal 40 KUHD, lo.
Tanda kepemilikan atas suatu perusahaan atau perseroan terbatas ini bentuknya berupa selembar kertas.
Jika kamu lihat dari kekuatan hak tagih atau klaim, dokumen ini terbagi menjadi saham biasa dan preferen.
Makanya apabila kamu tertarik terjun dalam kegiatan jual-beli saham, pastikan sudah mengetahui risiko dan keuntungan tiap jenis saham, ya.
Tak hanya itu, kamu juga harus memahami berbagai istilah dalam saham, Sahabat 99.
6. Surat Berharga Konosemen atau Bill of Lading
Lalu, ada konosemen yang umumnya terpakai oleh perusahaan pelayaran.
Dokumen ini merupakan pernyataan dari pengangkut bahwa mereka sudah menerima barang dari pengirim untuk diserahkan pada pihak tertentu.
Sementara Bill of Lading merupakan tanda bukti perjanjian pengangkutan suatu barang melalui laut.
Landasan hukum jenis surat berharga ini tertuang dalam Pasal 504 KUHD.
7. Surat Berharga Delivery Order
Menurut Pasal 510 KUHD delivery order merupakan dokumen milik pemegang sah suatu barang.
Maksudnya, ia merupakan penerima sah dari barang angkutan tersebut sesuai dengan konosemennya.
Maka ia berhak menuntut atas penyerahan suatu barang di tempat.
Namun hak ini bisa gugur jika menurut hukum ia bukanlahh pemegang hak yang sah.
Apakah Surat Utang Negara Termasuk Surat Berharga?
Perlu dipahami, Surat Utang Negara atau SUN juga termasuk jenis surat berharga.
Hanya saja, landasan hukumnya tertuang dalam undang-undang langsung, yakni UU No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Ini merupakan surat berharga yang memuat pengakuan hutang dalam IDR maupun valuta asing.
Dokumen ini biasanya menjadi milik investor yang menawarnya di Pasar Perdana ataupun Pasar Sekunder.
***
Semoga informasinya bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu!
Ada banyak pilihan hunian menarik, seperti kawasan Sutera Sawangan di Depok.