Bagi para pengguna kendaraan pribadi, jangan sampai tidak mengenali jenis surat tilang, ya. Pasalnya, bukti pelanggaran aturan lalu lintas ini terbagi menjadi beberapa varian surat. Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut, yuk!
Berurusan dengan polisi lalu lintas memang menyebalkan.
Apalagi jika sebenarnya kamu sudah membawa dokumen lengkap seperti Surat Izin Mengemudi dan STNK.
Meski tentu saja, ada alasan lainnya mengapa pengendara bisa terkena tilang oleh polisi.
Nah, jika kamu mengalami penilangan, jangan lupa meminta surat tilang sebagai bukti, ya.
Surat tilang sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan dapat dibedakan sesuai warnanya.
Berikut penjelasan lengkap terkait jenis surat tilang dan fungsinya.
5 Jenis Surat Tilang di Indonesia
1. Surat Tilang Warna Merah
Jenis surat tilang berwarna merah adalah bukti yang akan didapatkan pengendara.
Ini biasanya diberikan jika kamu terbukti telah melanggar aturan lalu lintas seperti tidak membawa Surat Izin Mengemudi.
Serta merasa mampu dan bersedia hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Nantinya, perkara denda yang perlu dibayarkan akan diputuskan dalam pengadilan.
Alternatif satu ini sering ditolak oleh pengendara karena prosesnya yang tak mudah dan memakan waktu.
Padahal, jumlah denda yang dijatuhkan biasanya relatif lebih murah, lo.
2. Surat Tilang Warna Biru
Tak hanya jenis surat tilang merah, pengendara juga bisa mendapat yang berwarna biru.
Bedanya, kamu tidak perlu mengikuti persidangan atau datang ke pengadilan, Sahabat 99.
Kamu bisa langsung membayarkan denda tilang melalui bank BRI.
Perlu dipahami, meski tanpa persidangan, kamu sebenarnya tidak selalu harus membayar nominal maksimal.
Setelah melewati tanggal sidang, pengendara biasanya akan menerima selisih denda dari putusan hakim.
Atau jika kamu berniat membayar setelah putusan keluar, nominalnya biasanya sesuai dengan putusan tersebut.
3. Surat Tilang Warna Kuning
Surat tilang berwarna kuning fungsinya adalah sebagai arsip polisi.
Tepatnya, surat ini akan dipakai sebagai pelengkap laporan administrasi mereka nantinya.
Jadi jika ada oknum polisi yang mengancammu dengan surat satu ini, jangan percaya, Sahabat 99.
Kemungkinan besar yang kamu hadapi adalah pungutan liar atau pungli.
4. Surat Tilang Warna Hijau
Seperti jenis surat tilang kuning, surat berwarna hijau juga tidak akan diberikan pada pelanggar.
Pasalnya, surat ini berfungsi sebagai bukti administrasi milik pengadilan yang melakukan sidang.
Tujuannya agar pengadilan memiliki arsip dan bukti jelas terkait pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan.
5. Surat Tilang Warna Putih
Terakhir, ada surat tilang berwarna putih yang akan diserahkan pada kejaksaan.
Biasanya surat ini dijadikan dokumen untuk menimbang berada denda atau hukuman yang akan diterima pelanggar.
Tak hanya itu, ini juga menjadi arsip milik kejaksaan mengenai pelanggaran yang dilakukan.
Besaran Maksimal Denda Tilang Menurut Undang-Undang
Lantas, berapa besaran maksimal denda tilang sebenarnya?
Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nominalnya berkisar dari Rp250 ribu – Rp1 juta.
Ini tergantung pada seberapa serius pelanggaran yang kamu lakukan.
Berikut patokan sederhananya:
- Tidak memiliki SIM aktif, denda maksimal Rp1 juta
- Memiliki SIM namun tidak membawanya, denda maksimal Rp500 ribu
- Pengendara melanggar rambu lalu lintas atau batas kecepatan, denda maksimal Rp500 ribu
- Kendaraan tidak memiliki nomor plat, denda maksimal Rp500 ribu
- Pengendara tidak mematuhi aturan keamanan seperti helm SNI dan penggunaan sabuk pengaman, denda maksimal Rp250 ribu
- Kelengkapan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis, denda maksimal Rp250 ribu
- Kendaraan roda empat tidak dilengkapi dengan ban cadangan, denda maksimal Rp250 ribu
Pastikan juga plat kendaraan yang kamu gunakan sudah sesuai dengan aturan, ya.
Jika tidak, maka kendaraan akan rawan kena tilang, Sahabat 99.
Tak hanya, perlu dipahami bahwa saat ini proses penilangan oleh polisi sudah semakin canggih.
Meski tak ada polisi, kamu bisa terkena tilang elektronik jika tidak berhati-hati saat membawa kendaraan.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik seputar properti lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti Sekar Ayung Residence.