Sejak pertama kali menjabat sebagai sebagai presiden pada 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya perhatian khusus terhadap kepemilikan sertifikat tanah.
Tak dapat dipungkiri bahwa hingga kini masih banyak tanah rakyat yang belum memiliki sertifikat sehingga rentan mengundang sengketa.
Melalui legalisasi atas tanah dalam bentuk sertifikat, rakyat bisa memiliki bukti yang sah di mata hukum terkait kepemilikan bidang tanah tertentu.
Terhitung pada tahun 2015, sudah ada sekitar 46 juta bidang tanah yang telah bersertifikat dari total 126 juta tanah yang belum bersertifikat.
Selama kunjungan ke daerah-daerah, memang Jokowi kerap membagi-bagikan sertifikat kepada masyarakat yang berhak memilikinya.
Target sertifikasi tanah terus meningkat setiap tahunnya, bahkan tak hanya tanah milik warga saja yang mendapat sertifikasi.
Sertifikat Tanah Warga dan Rumah Ibadah
Untuk segera merampungkan sertifikasi tanah, Jokowi menugaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat prosesnya.
Pada tahun 2017 telah selesai sertifikasi tanah sebanyak 5,4 juta, 2018 sebanyak 9,3 juta, dan 2019 sebanyak 11,2 juta.
Pada tahun 2020 ini, targetnya adalah 10 juta, namun karena kondisi pandemi target tersebut diturunkan menjadi tujuh juta bidang tanah.
“Target kita pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia ini harus sudah bersertifikat… insyaallah sudah bersertifikat,” ucap Jokowi pada konferensi persi pembagian satu juta sertifikat tanah secara virtual di Istana Negara, Senin (9/11/2020).
Selain merencanakan untuk mensertifikasi tanah milik warga, rupanya Jokowi juga merencanakan mensertifikasi semua tanah untuk rumah ibadah.
Dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-60 pada tahun 2020, Jokowi membagikan satu juta sertifikat ke 31 provinsi di Indonesia.
Menurut Jokowi, pembagian sertifikat kali ini jumlahnya sangat besar sebab sebelum ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah hanya mampu mengeluarkan 500.000 sertifikat per tahun.
Manfaat Sertifikasi Tanah Warga
Program pembagian satu juta sertifikat ini merupakan salah satu bagian dari program stimulus perekonomian rakyat di tengah pandemi Covid-19.
Dampak pandemi ini memang sudah tak dapat terelakkan lagi, banyak masyarakat yang semakin terhimpit kondisi ekonomi.
Dengan pemberian sertifikat ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih untuk mendapatkan akses permodalan.
Mudahnya masyarakat mengakses permodolan akan membantu masyarakat untuk memiliki moda usaha di tengah krisis pandemi yang belum menemui titik terang ini.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian di Sentraland Avenue?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!