Berita Berita Properti

Presiden Jokowi Restui Tarif Listrik Naik, Dijamin Tidak jadi Beban Rakyat Miskin

2 menit

Rencana pemerintah menaikan tarif listrik telah mendapat lampu hijau Presiden Joko Widodo sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Lantas, kapan tarif listrik naik tersebut berlaku?

Kenaikan tarif listrik tersebut hanya bagi pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas.

Jadi, tidak semua masyarakat akan terdampak pada kenaikan tarif listrik ini.

Artinya, kenaikan tarif listrik 2022 tersebut berlaku bagi golongan orang kaya.

Melansir cnbcindonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan ini sebagai bentuk keadilan.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, Sahabat 99.

Tarif Listrik Naik

Sumber: setkab.go.id

Menkeu Sri Mulyani menuturkan kalau listrik naik berlaku untuk 3.000 VA.

Pemerintah tak akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah atau masyarakat miskin.

Alhasil, pelanggan 3.000 VA akan berbagai beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.

Rencana listrik naik ini pun sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga,” ujarnya.

Adapun mengutip situs resmi PT PLN (Persero) berdasarkan tarif tenaga listrik (tarif adjusment) April-Juni 2022, tarif listrik per kwh untuk 3.500 hingga 5.500 VA dan 6.600 VA ke atas mencapai Rp1.444,70/kWh.

Dengan kenaikan tarif listrik ini, beban APBN tidak terlalu besar dan masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik.

Kapan Tarif Listrik Naik?

Meski sudah disetujui Jokowi, namun tarif listrik naik 2022 tersebut belum jelas kapan akan berlaku.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya harus membuat peraturan terkait kenaikan tarif listrik tersebut.

“Saya rasa mungkin ini kan harus dibuatkan peraturan pemerintahnya. Mungkin dalam beberapa bulan lah,” kata Arifin melansir detikcom.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari mengatakan bahwa sejak 2017, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.



“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah. Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Tidak Berdampak bagi Masyarakat Miskin

listrik naik

Keputusan listrik naik dari pemerintah dinilai tidak akan berdampak pada masyarakat miskin karena hanya untuk golongan 3.000 VA ke atas.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut tidak akan menimbulkan gejolak serius pada masyarakat.

“Konsumen listrik kelompok rumah tangga 3.000 VA ke atas relatif kecil. Dengan demikian, kenaikan pada kelompok ini, tidak akan mempengaruhi inflasi secara signifikan. Sehingga relatif tidak bakal menimbulkan gejolak yang serius di masyarakat,” ujarnya melansir Kompas.com.

Hanya saja, Agus menilai jika alasan listrik naik tersebut untuk menambal kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi maka dianggap kurang tepat.

Menurutnya, pelanggan 3.000 VA ke atas tergolong sedikit sehingga anggaran yang bisa dihemat dari kenaikan tarif listrik tersebut tidak terlalu besar.

“Jika pemerintah menaikan tarif kelompok ini dengan alasan menambal subsidi, tentu akan kurang pas. Selain kosumennya relatif sedikit, jumlah total subsidi dan kompensasi yang ditutup juga sangat besar, kurang lebih Rp443 triliun di 2022,” tuturnya.

Bagaimana pendapatmu, Sahabat 99?

***

Semoga bermanfaat.

Simak informasi lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.

Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.

Cek dari sekarang salah satunya adalah Grand Batavia & Cluster Pelican!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts