Berita Berita Properti

6 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Jual Rumah ke WNA

3 menit

Sebelum melakukan transaksi jual rumah kepada seorang Warga Negara Asing (WNA), sebaiknya perhatikan regulasi yang ada di Indonesia. Berikut ini beberapa ketentuannya.

Terkait jual-beli sebuah properti kepada WNA, Indonesia memiliki regulasi yang tidak main-main.

Ketentuan tentang hak orang asing dalam kepemilikin properti di Indonesia sekarang sudah ada di Permen Agraria No 29/2016.

Hal ini terkait dengan peraturan pelaksanaan dari PP No 103 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa warga asing diberikah hak pakai untuk rumah pembelian pertama dan hak milik untuk satuan rumah susun (Sarusun) yang merupakan unit baru.

Dalam aturan tersebut, disebutkan pula jangka waktu penggunaan hak pakai bagi orang asing sampai dengan 80 tahun (30+20+30) selama masih memiliki izin tinggal.

Kemudian, merujuk pada Permenkumham No.23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1, syarat pembelian rumah bagi warga asing yang mencakup:

  • Berkedudukan di Indonesia,
  • Bukan merupakan WNI,
  • Memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Berikut beberapa syarat lainnya terkait jual-beli rumah kepada WNA.

5+ Syarat Jual Beli Rumah untuk Warga Negara Asing (WNA)

1. Menikah dengan Orang Indonesia

jual rumah

Syarat pertama melakukan transaksi jual rumah kepada WNA yaitu, harus sudah menikah dengan orang Indonesia.

Dengan begitu, setiap warga negara asing bisa berkesempatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

Selain itu, setiap WNA juga wajib mencantumkan properti yang dibeli tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah.

Sebab, properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.

2. Batasan Luas Tanah

Sama halnya dengan rumah dijual oleh seorang warga negara asing.

Pemerintah memberikan aturan mengenai luas lahan dan harga minimal, guna mencegah WNA menguasai lahan Indonesia.

Pemerintah memberikan batasan luas maksimal untuk rumah tapak yang boleh dibeli yaitu 2.000 meter². Hal ini tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 29 Tahun 2016.

Aturan tersebut ada karena sebelumnya sudah terjadi penguasaan properti di beberapa kawasan strategis, terutama di kawasan wisata.

Hal ini bisa terjadi karena sebagian transaksinya dengan cara perjanjian pinjam nama.

3. Jual Rumah Pada WNA Hanya Sebatas Hak Pakai

Dalam aturan yang ada, telah sangat jelas disebutkan bahwa WNA hanya dapat memiliki properti di Indonesia sebatas hak pakai.

Meskipun demikian, WNA bisa menggunakan properti yang dibelinya sebagai jaminan untuk mengajukan kredit.

Tidak akan ada perbedaan pada kebijakan kredit properti yang diajukan oleh WNA.

Walaupun begitu, pihak bank tentunya adalah pebisnis yang menganalisis kebijakan ini.

Oleh sebab itu, banyak pihak bank yang tidak langsung menerima pengajuan kredit WNA.



Ada ketakutan sendiri dari pihak bank, yaitu mereka masih mempertanyakan kepastian pengalihan hak pakai apabila sewaktu-waktu WNA melepas kepemilikannya.

Pihak bank masih mempertanyakan risiko terhadap kelangsungan bisnis mereka apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.

Baca Juga:

5 Cara Jual Rumah Cepat dan Praktis di Tengah Pandemi Virus Corona

4. Tidak Boleh Dijual ke Sesama WNA

jual rumah

Sebagai seorang agen profesional, tentu Anda harus memahami aturan jual-beli properti yang berlaku di Indonesia.

Nah, apabila ada WNA yang ingin menjual properti miliknya, maka jangan pernah carikan pembeli yang sesama WNA.

Menurut peraturan yang ada, WNA sangat tidak diperbolehkan menjual huniannya kepada sesama WNA, kecuali properti tersebut diwariskan.

Dengan kata lain, properti yang dijual oleh WNA hanya boleh dibeli oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Di sisi lain, masih banyak WNI yang ragu akan properti berstatus hak pakai.

Melihat fenomena ini, maka tidak menutup kemungkinan bahwa harga properti yang dijual oleh WNA akan jauh lebih murah dari harga pasar.

5. Jual Rumah ke WNA Harus Memiliki KITAS

Regulasi jual rumah kepada WNA ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Pasal 2 ayat.

Disebutkan bahwa:

“Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM”.

Surat tinggal ini sering disebut pula KITAS (Kartu Izin TInggal Terbatas).

KITAS harus diperpanjang selama 2 tahun sekali dan mereka diharuskan bekerja terlebih dahulu di Indonesia.

Jadi, motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

Namun, apabila orang asing tersebut meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian itu dapat diwariskan.

6. Harga Properti di Atas Rp5 Miliar

jual rumah

Pemerintah memberikan batasan harga bagi WNA yang ingin membeli hunian di Indonesia, dengan standarisasi harga di atas Rp 5 miliar.

Hal ini memang sengaja dilakukan guna mencegah warga asing untuk membeli rumah dengan harga murah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat terlindungi.

Baca Juga:

Contoh Iklan Jual Rumah yang Benar dan Tips Terbaik untuk Memasarkannya

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untukmu, ya!

Simak informasi menarik terkait properti hanya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu lagi mencari situs jual rumah murah? Temukan di 99.co/id.



Follow Me:

Related Posts