Berita Berita Properti

Jokowi Usul Jual Tanah Ibu Kota Baru, Pemasukan Bisa Rp900 Triliun

2 menit

Kemarin, Rabu (4/9) Jokowi mengusulkan untuk memberlakukan jual-beli tanah ibu kota baru di Kalimantan Timur. Selengkapnya baca di sini!

Presiden Indonesia, Joko Widodo berencana untuk menjual lahan negara.

Penjualan tanah negara ini dimaksudkan untuk membiayai pemindahan ibu kota baru Indonesia yang mencapai Rp466 triliun.

Namun, Jokowi mengatakan penjualan lahan tersebut khusus untuk pembeli individu bukan perusahaan ataupun pengembang properti.

Jokowi Jual Tanah Ibu Kota Baru Karena Terlalu Luas

Menurutnya, lahan 180 ribu hectare (ha) yang digunakan untuk ibu kota baru tersebut dinilai terlalu luas.

Dilansir dari iNews, Jokowi mengatakan, lahan yang digunakan untuk ibu kota pada tahap awal sebesar 40 ribu ha sementara 110 ribu ha akan digunakan untuk pengembangan ibu kota dalam jangka panjang.

Sisa lahan sebanyak 30 ribu tersebut rencananya akan dijual.

“Kita akan menjual kepada individu langsung, tidak ke pengembang, karena harganya (jadi) mahal. Misalnya, saya jual Rp2 juta per meter, maka pemerintah akan mendapat Rp600 triliun. Apalagi kalau dijual Rp3 juta meter. Kita sudah mendapat Rp900 triliun,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta (4/9).

Dia yakin hasil jual-beli tanah negara ini cukup untuk membiayai pemindahan ibu kota baru.

Ia telah menyampaikan idenya tersebut kepada pengusaha, termasuk BUMN dan REI (Real Estate Indonesia).

“Kita akan menjual kepada individu langsung, tidak ke pengembang, karena harganya (jadi) mahal. Misalnya saya jual Rp2 juta per meter, maka pemerintah akan mendapat Rp600 triliun. Apalagi kalau dijual Rp3 juta per meter. Kita sudah mendapat Rp900 triliun,” katanya di Istana Negara.

Namun, agar tak ada celah swasta menimbun tanah untuk kepentingan bisnis mereka, pemerintah akan memberikan syarat.

Salah satunya, tanah yang dibeli harus segera dilaksanakan untuk pembangunan dalam waktu dua tahun.

Dengan kata lain, tidak ada lahan yang menganggur usai dibeli swasta.

Baca Juga:

Lahan Nganggur 980 Ribu Ha Siap Jokowi Bagikan untuk Masyarakat

Komentar Pakar Tentang Jual-Beli Tanah Ibu Kota Baru

Wacana jual-beli tanah ibu kota baru ini menuai kontroversi dari beberapa pihak.

Menurut Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail, mengingatkan bahwa keinginan Jokowi ini perlu dikaji ulang dan hati-hati.



Utamanya, hal-hal yang berkaitan dengan aspek legalitas lahan milik negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, secara garis besar, terdapat dua makna tanah atau lahan milik negara.

Pertama, tanah yang memang langsung dikuasai oleh negara dan belum dilekati hak atas tanah apapun.

Kedua, tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, yakni Hak Pakai Selama Digunakan atau Hak Pengelolaan.

Hanya saja, Nurhasan bilang kedua jenis lahan itu pun tak boleh seenaknya dijual begitu saja.

jual tanah ibu kota

Sumber: tempo.co

Bahkan, ketentuan untuk jenis lahan negara yang kedua sudah jelas terpampang di UU pokok agraria.

Hak pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai hanya diberikan pemerintah untuk jangka waktu tertentu.

Usul Jokowi pun dikomentari oleh Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, ia menganggap wacana jual-beli tanah ibu kota baru ini tidak tepat.

Sebab, hal tersebut menabrak aturan yang sudah ada.

Ia mengacu pada UU pokok agama agrarian bahwa lahan pemerintah harus digunakan dan dikelola untuk kepentingan masyarakat banyak.

Namun, hingga saat ini, tidak ada transparansi ihwal manfaat langsung bagi publik terkait penjualan lahan tersebut.

Sehingga, dari sisi pengambilan kebijakan publik, wacana jual-jual lahan negara malah terkesan mencurigakan.

Apalagi, informasi yang baru disampaikan ke publik masih terkesan setengah-setengah.

“Di dalam pengambilan kebijakan publik, pemerintah harus memberitahu manfaat apa saja bagi masyarakat. Tapi kan sejauh ini, tidak ada penjelasan apa-apa. Jika sebuah kebijakan tak ada akuntabilitas, maka kebijakan itu justru jadi rawan penyimpangan,” terang Trubus.

Baca Juga:

Kunjungi Jokowi, Putra Mahkota Abu Dhabi Sepakati Proyek 140 T Rupiah

Bagaimana tentang usul jual tanah negara ini menurut kamu?

Semoga informasi di atas dapat membantu kamu ya!

Temukan informasi yang kamu butuhkan seputar properti dalam Blog 99.co Indonesia

Ingin mendapatkan properti idaman tanpa kesulitan mencarinya? Temukan lewat situs 99.co/id .



Follow Me:

Related Posts