Kafe terdekat dari rumahmu sering berisik dan mengganggu aktivitas sehari-hari? Yuk, cari tahu hukum dan cara penanganannya di sini!
Kafe terdekat dari rumah yang suka bikin berisik kerap membuat kita bingung dan resah.
Kondisi demikian tentunya bisa berdampak negatif pada kesehatan, seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk, dan lain-lain.
Belum lagi jika sudah berkeluarga, anak bisa mudah rewel akibat kafe terdekat dari rumah yang berisik.
Tentu kamu enggak mau dong membiarkannya begitu saja dan terus mengganggu kehidupanmu setiap harinya?
Padahal, masalah tersebut bisa diatasi dengan mengikuti regulasi dan tata cara terkait hukum yang berlaku untuk menertibkannya.
Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, kamu bisa simak penjelasannya di bawah ini ya, Sahabat 99!
Aturan Pendirian Kafe di Permukiman
Dilansir dari hukumonline.com, pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) tertulis bahwa pendirian kafe harus memiliki izin gangguan.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa kafe bisa menjadi subjek retribusi izin gangguan.
Perizinan tersebut umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu untuk pengaturan dan pengawasan.
Adapun aturan tersebut dapat memantau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Nah, jika kafe terdekat di rumah tidak mengantongi izin gangguan, warga bisa melapor ke Satpol PP untuk menertibkannya.
Pada kasus ini, Satpol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah guna menyelenggarakan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Kemudian, bila kafe yang memiliki izin gangguan tetap berisik dan mengganggu kenyamanan, masyarakat setempat bisa ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hukum Pidana dan Perdata
Kemudian, Sahabat 99 juga perlu memahami masing-masing dari hukum pidana dan perdata yang bisa menertibkan masalah tersebut.
Adapun hukum terkait yang bisa memprosesnya adalah hukum pidana dan perdata.
Hukum Pidana
Ketika bicara hukum pidana, kita dapat melihat Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Ancaman pidana berupa denda sebesar dua ratus dua puluh lima rupiah yang terdapat dalam pasal tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Hukum Perdata
Terdapat juga upaya gugatan perdata ketika dirugikan oleh kafe tersebut.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yakni:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Makna gangguan amatlah luas, sehingga kamu memiliki hak untuk menuntaskan segala hal terkait ketenangan di rumah.
Dampak Membiarkan Kafe Dekat Rumah Berisik
Jika kafe dekat rumah dibiarkan gaduh terus-menerus, hal tersebut tentu bisa menimbulkan beberapa dampak, mulai dari kesehatan hingga mental, seperti:
- Orang yang terpapar polusi suara berisiko tinggi alami gangguan pendengaran
- Kualitas tidur seseorang bisa berkurang, apabila ada suara bising di sekitarnya selama ia tidur
- Suara bising juga bisa berdampak pada gangguan belajar dan berpikir pada anak-anak serta orang dewasa
- Suara gaduh yang didengar terus-menerus bisa menyebabkan seseorang merasa stres dan emosi
***
Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari rumah.
Cek sekarang dan dapatkan promor terbatas, salah satunya dari Grand Batavia & Cluster Pelican!