Berita Properti

Berkaca dari Kasus Nikita Mirzani, Ayo Cermati Soal Batal Beli Rumah!

2 menit

Batal beli rumah sehingga kehilangan sejumlah uang, artis Nikita Mirzani berang dan meluapkan kekesalannya di media sosial. Kejadian yang terjadi pada 2017 lalu ini sempat viral dan mengundang respon banyak netizen kala itu. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Duduk Permasalahan Kasus Batal Beli Rumah Nikita Mirzani

Pada tahun 2017 lalu Niki, begitu dirinya kerap disapa, mengunggah sebuah dokumen dari developer rumah yang menerangkan soal pengembalian uang akibat pembatalan beli rumah.

Tertulis pada dokumen tersebut, dari total uang sekitar Rp1 miliar yang sudah disetor, dirinya hanya dapat mengantongi sekitar Rp800 juta.

Potongan sekitar Rp200 juta yang dibebankan pada Niki antara lain mencakup uang tanda jadi, PPn, PPh, dan juga komisi marketing.

Ia tidak terima uangnya dipotong sebab tidak merasa membatalkan perjanjian jual beli, melainkan karena kredit yang diajukan tidak disetujui bank.

Sebenarnya, bagaimana ya ketentuan jika terjadi pembatalan jual beli?

Apa memang sang pembeli bisa kehilangan sejumlah uang karena hal tersebut?

Jawabannya bisa Anda temukan pada ulasan di bawah ini.

Dana yang Harus Dibayar Saat Beli Rumah

Saat akan membeli rumah, selain harga yang telah ditetapkan, pembeli memang harus menyetorkan sejumlah biaya lain, antara lain:

  • Tanda jadi rumah, yaitu sejumlah uang yang menandakan keseriusan orang untuk membeli unit rumah tersebut.
  • Biaya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai 10% dari nilai transaksi pembelian.
  • Biapa PPh atau Pajak penghasilan dengan nilai 2,5% dari nilai nilai transaksi pembelian.

Selengkapnya, bisa Anda lihat di sini: Ingin Beli Rumah? Perhatikan 7 Biaya Proses Jual Beli Rumah!

Dana yang Hilang Jika Batal Beli Rumah

Selain beberapa biaya lain yang perlu disetorkan saat membeli tersebut, ada beberapa yang dibayarkan sebelum AJB dibuat, antara lain:

  • Uang tanda jadi
  • PPN, dan juga PPh

Ketiga biaya tersebutlah yang tidak bisa kembali jika sewaktu-waktu terjadi batal beli rumah.

Semua ketentuan termasuk dana-dana tersebut pun umumnya telah dituangkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Beda developer, beda pula poin-poin perjanjian yang ditawarkan kepada calon pembeli.



Sementara itu, umumnya biaya broker alias marketing yang menghubungkan antara pembeli dan penjual ketika deal terjadi ditanggung oleh penjual.

Perkara Pembatalan

Setiap hal-hal yang berkaitan dengan pembelian rumah, umumnya sudah diatur pada PPJB dalam klausul-klausul khusus.

Perkara batal beli rumah, termasuk siapa yang membatalkan dan konsekuensinya pun seharusnya ada di dalam surat perjanjian tersebut.

Baik pihak developer, pembeli, maupun sebab lain seperti KPR yang tak disetujui seperti kasus Nikita Mirzani terjadi, maka konsekuensi yang dilakukan pun merujuk pada PPJB yang telah ditandatangani.

Semua hal itu kembali lagi pada poin-poin yang dituliskan pada surat perjanjian tersebut.

Pembatalan jual beli sendiri diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”

Apabila Anda mengalami batal beli rumah akibat KPR yang tidak disetujui, terlebih dulu coba lakukan kesepakatan lain untuk mencari jalan tengah dengan developer.

Pahami PPJB!

PPJB berbeda dengan AJB, jangan sampai tertukar ya Sahabat 99!

Surat ini merupakan dokumen pengikat antara pembeli dan penjual tanpa campur tangan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPJB bukanlah surat yang menandakan bahwa rumah yang akan dibeli sudah berpindah tangan kepada Anda.

Sifatnya yang informal atau non otentik menyebabkan isi dari PPJB ini sendiri bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.

Banyak hal, termasuk batal beli rumah serta konsekuensinya pun termasuk di dalamnya.

Pembuatan PPJB sendiri biasanya dilakukan saat transaksi masih terkendala seperti syarat yang belum terpenuhi atau belum dapat dana kredit.

Oleh karena itu, ketika Anda akan menandatangani surat perjanjian ini, mintalah waktu untuk mencerna tiap poin yang ada di dalamnya.

Cermati dan baca dengan rinci tiap klausal pada surat perjanjian agar ke depannya, tidak terjadi salah paham antara Anda dan juga penjual rumah.

Semoga penjelasan 99.co Indonsia di atas tadi dapat berguna dan menambah wawasan Anda sekalian, Sahabat 99.

Terus kunjungi blog 99.co Indonsia untuk mendapatkan ulasan menarik lainnya seputar dunia properti.



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts