Sebanyak 130 warga Cianjur menjadi korban penipuan pengembang perumahan subsidi bodong. Kerugiannya tak main-main mencapai Rp1,5 miliar.
Melansir dari Detik.com, ada 2 pelaku yang ditetapkan sebagai DPO dan 2 lainnya sudah ditangkap.
Pelaku diduga memiliki peran penting sebagai pengembang perumahan bodong sekaligus marketing.
130 Warga Cianjur Menjadi Korban Perumahan Subsidi Bodong
Masih melansir dari Detik, kasus penipuan perumahan subsidi bodong di Kabupaten cianjur ini membuat ratusan orang menjadi korban.
Nilai kerugiannya pun ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar.
Peristiwa ini berawal dari para korban yang ditawari rumah subsidi oleh salah satu pengembang di Kawasan Pacet, Kabupaten Cianjur, tahun 2018 lalu.
Dari sinilah pihak pengembang mendapatkan total uang Rp8 juta dari tiap korban.
Rinciannya Rp6,5 juta untuk uang muka, Rp1juta booking fee, dan biaya administrasi sebesar Rp500 ribu.
Cicilan dari rumah subsidi tersebut pun sangat murah, yakni mulai dari Rp900 ribu -Rp1 juta.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika setelah menunggu selama satu tahun para korban perumahan subsidi bodong ini tidak mendapatkan kepastian.
Pengembang terus memberikan alasan terkait mangkrakrnya perumahan yang diberi nama “Bhayangkara Village” ini.
“Kami dijanjikan 2018 itu sudah mulai dibangun dan segera jadi. Tetapi ada saja alasan, mulai dari kendala cuaca, Pileg dan Pilpres, hingga terakhir karena adanya pandemi COVID-19 yang katanya membuat uang tidak turun. Padahal kami sudah bayar uang muka sampai administrasi,” ucap Marlina Harahap (35), salah seorang korban saat ditemui tim Detik di kawasan Pacet, Minggu (30/8/2020).
Marlina dan korban lainnya serentak melapor kepada polisi pada 2 Juli 2020 setelah melihat baliho bertuliskan lahan tersebut milik pribadi dan tidak diperkenankan mendirikan bangunan tanpa seizin pemilik di lokasi perumahan.
Baca Juga:
8 Tips Renovasi Rumah Subsidi dan Batasan yang Berlaku
Polisi Masih Mengejar Dua Pelaku Lainnya
Menurut Kapolsek Pacet, AKP Galih Apria, mereka masih melacak keberadaan dua orang tersebut.
“Total ada empat pelaku, dua sudah diamankan inisial JS (52) dan IA (24). Tapi ada dua orang lagi yang masih DPO. Masih kami cari lokasinya, setelah ditemukan akan segera kami tangkap, ” ucapnya, Senin (31/8/2020).
Namun, Galih mengungkapkan selain menangkap dan memproses para pelaku, pihaknya juga mengupayakan agar uang para korban bisa kembali.
“Sesuai dengan tuntutan para korban, uang mereka juga bisa kembali. Tapi itu tidak akan menguburkan proses hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, korban lainnya seperti Adi Permana meminta untuk pelaku diproses hukum.
Sebab, dirinya mengaku sudah bersusah payah mencari uang dan mengeluarkan semua simpanannya guna melunasi uang muka hingga biaya administrasi.
“Pihak pengembang selalu meminta agar segera dilunasi karena bilang unit sudah hampir habis dan harga berubah jika dibayar tahun berikutnya. Uang sudah lunas, tapi kenyataannya malah begini,” tegasnya.
***
Semoga artikel di atas memberikan informasi untukmu.
Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.
Sedang mencari perumahan subsidi di Depok yang terpercaya? Langsung cek saja di situs www.99.co/id.