Berita Berita Properti

Menilik Kebijakan Pulau Reklamasi Era Ahok vs Anies Baswedan. Mana yang Lebih Sukses?

2 menit

Kamu masih ingat dengan pulau reklamasi di pantai utara Jakarta? Proyek satu ini ternyata sempat menimbulkan perselisihan di antara Ahok dan Anies, lo. Keduanya konon memiliki pandangan serta kebijakan yang berbeda. Berikut ulasan selengkapnya!

Dilansir dari detik.com sejak awal Ahok mendukung ide reklamasi yang pertama kali tercetus di era Soeharto.

Menurutnya rencana ini bisa memberi konstribusi nyata untuk masyarakat.

Sementara Anies di masa kampanyenya, tahun 2017, menegaskan bahwa ia menolak reklamasi.

Namun, di tahun 2019 Anies mengeluarkan IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, benarkah kebijakan pulau reklamasi era Ahok vs Anies berbeda?

Menilik Kebijakan Pulau Reklamasi Era Ahok vs Anies Baswedan

1. Kebijakan Era Ahok

kebijakan pulau reklamasi ahok

Sumber: solopos.com

Ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok mendukung ide reklamasi.

Dasarnya adalah rancangan Presiden Soeharto dalam Keppres no.52 Tahun 1995.

“Banyak orang tidak tahu, pulau reklamasi ini dirancang oleh Pak Harto sejak tahun 1990,” jelas Ahok kala itu dilansir dari detik.com, Selasa (14/12/2021).

Hanya saja, ia menolak adanya pembangunan permukiman mewah di kawasan tersebut.

Ia ingin wilayah tersebut dimanfaatkan oleh nelayan agar mereka punya tempat untuk bersandar.

“Ini Muara Baru. Pantai Mutiara mengajukan izin memperluas permukiman mewah, saya tolak. Kami memperluas justru di sini, dapat tanah 1 hektare, supaya nelayan punya tempat sandar termasuk tempat pengelolaan ikan,” jelasnya lebih lanjut.

Sayangnya, rancangan proyek insfrastuktur era Ahok ini tersendat di meja DPRD.



Anggota DPRD DKI menolak pengaturan konstribusi reklamasi.

Mereka menorak penawaran awal sebesar 15 persen dan minta diturunkan menjadi 5 persen saja.

Oleh sebab itu, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek reklamasi pun terhambat.

2. Kebijakan Era Anies Baswedan

kebijakan pulau reklamasi anies baswedan

Sumber: idntimes.com

Sebaliknya, Anies menyatakan bahwa ia menolak reklamasi saat masa kampanye Pilgub 2017.

“Kita menolak reklamasi karena menjadi contoh tempat enklave,” jelasnya kala itu.

Istilah enklave merujuk pada wilayah yang berada di dalam wilayah lain.

Anies ingin mengikuti tata kelola yang baik dan berpihak pada kebijakan publik.

Oleh sebab itu, begitu terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies menghentikan proyeknya secara permanen.

Ia mengumumkan pencabutan izin 13 proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta pada 26 September 2018.

Hanya saja, ada tiga pulau yang pembangunannya tetap berlanjut karena sudah terlanjur dimulai.

Ketiga pulau ini adalah pulau C, D, dan G yang kemudian berganti nama menjadi pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Anies juga kemudian menerbitkan sertifikat IMB Pantai Maju.

Alasannya, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah membayar denda dan memiliki dasar hukum membangun ratusan gedung dan rumah di sana.

***

Bagaimana, menurutmu benarkah kebijakan pulau reklamasi era Ahok dan Anies benar berbeda?

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang!

Ada beragam pilihan properti menarik, seperti hunian di kawasan Dago Village Bandung.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts