Over kredit rumah banyak dipilih karena dianggap sebagai salah satu solusi untuk membeli rumah dengan bunga rendah. Sebelum buru-buru melakukannya, simak dahulu kelebihan dan kekurangnya, yuk!
Over kredit rumah merupakan proses pemindahan pinjaman rumah yang sebelumnya sudah berjalan di sebuah bank ke bank lain.
Bisa juga mengalihkan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
Dengan kata lain, metode ini adalah membeli rumah yang belum lunas dari penjual atau pemilik rumah tersebut.
Cara ini dianggap sebagai salah satu solusi terbaik untuk membeli rumah dengan cara KPR, sehingga banyak dipilih orang-orang yang ingin memiliki rumah dengan biaya rendah.
Pasalnya, bunga yang diberlakukan dalam cara ini mengikuti bunga tetap pinjaman baru yang tentunya lebih rendah dibandingkan bunga mengambang pada pinjaman sebelumnya.
Bagaimana Cara Melakukan Over Kredit Rumah?
Adapun cara over kredit rumah dapat dilakukan dengan dua prosedur.
Berikut adalah penjelasan singkatnya.
1. Over Kredit Rumah melalui Bank
Over kredit rumah melalui bank merupakan cara paling resmi dan biasanya dilakukan melalui alih debitur.
Dalam prosesnya, kamu juga akan terus dipandu sampai menemukan jalan terbaik dan sesuai dengan regulasi yang terdapat di bank tersebut.
2. Over Kredit Rumah melalui Notaris
Cara kedua ini dinilai cukup aman untuk dilakukan, meski tidak sesempurna alih debitur secara langsung.
Pada umumnya, proses over kredit melalui notaris juga lebih mudah dan cepat daripada melalui bank.
7 Kelebihan & Kekurangan Over Kredit Rumah
Bagaimana, tertarik membeli rumah dengan cara ini?
Sebelum kamu memutuskan untuk membeli rumah dengan cara over kredit, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu kelebihan dan kekurangannya sebagai pertimbangan.
Simak ulasan selengkapnya berikut!
1. Bisa Langsung Balik Nama
Kelebihan pertama melakukannya langsung dari bank adalah sertifikat rumah dapat langsung dilakukan balik nama sesuai dengan nama pembeli atau debitur baru.
Namun, nantinya sertifikat tetap dijadikan jaminan di bank dan baru bisa diambil saat kredit sudah selesai atau lunas.
2. Kemudahan Pembayaran
Kelebihan selanjutnya adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran cicilan.
Pasalnya, pembeli atau debitur dapat mengangsur cicilan langsung ke bank atas nama sendiri.
3. Bunga KPR yang Lebih Rendah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kelebihan over kredit adalah bunganya yang rendah.
Bunga KPR yang dibebankan pada pemilik baru akan lebih rendah karena adanya pemindahan dari bank sebelumnya ke bank yang baru.
Ini berarti pembelinya akan mengulang cicilan bunga pada tahap awal atau memperpanjang waktu untuk mencicil dengan bunga yang lebih rendah.
4. Diawasi oleh Pihak Bank
Kelebihan selanjutnya adalah surat hak milik rumah yang lebih aman karena diawasi oleh pihak bank.
Nilai properti rumah juga lebih tinggi, karena rumah lebih terawat.
Harga properti sendiri dari waktu ke waktu akan terus naik sehingga dapat menjadi pilihan investasi yang menguntungkan.
5. Prosesnya Cukup Rumit
Meski memiliki sejumlah kelebihan over kredit juga memiliki kekurangan.
Salah satunya adalah proses over kredit yang cukup rumit dan memakan banyak waktu.
6. Ada Biaya Tambahan
Selain prosesnya yang cukup rumit, terdapat biaya tambahan yang tidak sedikit.
Pasalnya, kamu harus membayar denda kepada pihak bank atas pelunasan pinjaman yang lebih cepat dari periode waktu atau tenor yang sudah disepakati di awal.
7. Sertifikat Tidak Cepat
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, meski dapat langsung melakukan balik nama, pengeluaran sertifikat tidaklah cepat.
Selain itu, jika tidak dilakukan langsung di bank, bisa jadi namanya masih menggunakan nama debitur pertama.
Hal ini tentunya dapat merugikan kamu sebagai pembeli rumah selanjutnya.
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan yang modern dan nyaman seperti di Suncity Residence Sidoarjo?
Temukan hanya di situs properti 99.co/id.