Berita Berita Properti

Kementerian ATR/BPN Tertibkan 344 Hektare Tanah Terlantar di Jawa Barat, Ini Tujuannya

2 menit

Dalam rangka menggencarkan program reforma agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan 344 hektare tanah terlantar di Jawa Barat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Shafik Ananta, mengatakan bahwa lahan terlantar tersebut nantinya dijadikan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Dia juga menyebut bahwa program ini berkesinambungan dengan program Presiden Jokowi yang memprioritaskan pembangunan Jawa bagian selatan.

Tanah Terlantar di Jawa Barat Cukup Luas

ilustrasi tanah terlantar

Keberadaan tanah terlantar di Jawa Barat cukup luas sehingga Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian pada provinsi Jawa Barat.

“TCUN ini yang nanti kemudian digunakan untuk Reforma Agraria. Tapi kalau kita lihat sebetulnya di daerah Jawa Barat itu masih banyak tanah telantar, yang sebenarnya belum kita tertibkan,” ujar Shafik Ananta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Rencananya, pemerintah akan memanfaatkan tanah terlantar itu untuk pembangunan, terutama di wilayah Jawa Barat bagian selatan.

Selain untuk pembangunan, lahan yang terlantar itu juga bisa didistribusikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, peternakan, dan lain-lain.

Untuk menertibkan ratusan hektare lahan terlantar di Jawa Barat tersebut, Kementerian ATR/BPN menggunakan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai landasan hukum.

Shafik juga mengklaim bahwa pihaknya telah menertibkan 12.442 hektare lahan terlantar.



“Kami rata-rata setiap tahun menetapkan itu sekitar 10.000-11.000 hektare. Tapi tahun ini kita optimis mencapai lebih dari itu,” kata Shafik, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (14/2/2021).

Mencegah Mafia Tanah

ilustrasi mafia tanah

Tindakan ambil alih tanah terlantar juga dilakukan pemerintah untuk mencegah aksi mafia tanah.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan bahwa umumnya lahan terlantar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Salah satu yang sering jadi problem itu lahan HGU dan HGB. Banyak yang ditelantarkan tapi anehnya itu perusahaan tidak ditertibkan oleh pemerintah,” kata Dewi, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/02/2021).

Menurut Dewi, banyak pengusaha pemegang HGU dan HGB dari sebuah lahan terlantar dibiarkan begitu saja.

Jika ini terus dibiarkan, praktik mafia tanah pun bisa semakin marak.

“Padahal regulasinya sudah ada bahwa pemerintah harus memberikan peringatan kepada pemilik HGU, HGB, untuk segera ditarik dan dicabut haknya,” ujarnya.

Selain itu, kata Dewi, Kementerian ATR/BPN memiliki instrumen lengkap untuk menertibkan tanah terlantar dan menghentikan aksi mafia tanah.

Setelah tanah tersebut ditertibkan, Bank Tanah Kementerian ATR/BPN dapat bergerak cepat mengelola tanah demi kepentingan pembangunan atau dimanfaatkan masyarakat luas.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bogor?

Bisa jadi Makmur Indah Residence adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts