Sahabat 99, tahukah kamu mengenai iDeb OJK? Jika belum tahu, yuk kenali informasi mengenai iDeb di sini!
Banyak orang masih awam dengan iDeb OJK atau informasi debitur yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Padahal iDeb sangatlah penting, terutama bagi kamu yang tertarik untuk mengajukan KPR ke bank.
Peran dari iDeb dalam pengajuan KPR adalah untuk menilai kualitas debitur yang berniat mengajukan kredit.
Pentingnya fungsi iDeb dalam KPR membuat siapapun yang tertarik mengajukan KPR harus mengetahui lebih banyak mengenai iDeb terlebih dahulu.
Oleh karena itu, yuk simak seluk beluk menganai iDeb OJK di bawah ini!
Mengenal iDeb OJK
iDeb OJK adalah informasi mengenai debitur yang berisi tentang riwayat pinjaman debitur di perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Informasi tersebut didapatkan dari bank umum, bank syariah, dan lembaga keuangan lainnya yang melaporkan informasi mengenai debitur ke OJK.
Selain itu, lembaga keuangan mikro, financial technology (fintech), dan koperasi simpan pinjam juga dapat menjadi pelapor.
Informasi yang tercatat dalam iDeb umumnya adalah informasi kartu kredit, Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB, Kredit Tanpa Agunan atau KTA, dan berbagai informasi lainnya.
Umumnya catatan kredit ini dibutuhkan untuk memastikan orang yang meminta KPR atau KPA ke bank memiliki catatan yang baik.
Dengan keberadaan iDeb OJK, bank dapat lebih mudah memastikan apakah calon penerima KPR dapat mengembalikan kredit miliknya pada bank atau tidak.
Cara Meminta Catatan iDeb OJK
Jika kamu merasa informasi debiturmu kurang bagus, kamu dapat memastikan hal ini dengan meminta catatan iDeb ke Otoritas Jasa Keuangan.
Meminta catatan iDeb cukup mudah karena hanya membutuhkan waktu 15 menit saja dan tidak dipungut biaya apapun.
Untuk meminta catatan ini, kamu dapat menggunakan dua metode, yaitu:
1. Mendatangi Kantor OJK Terdekat
Kamu dapat mendatangi kantor OJK terdekat sambil membawa beragam dokumen pendukung.
Dokumen pendukung tersebut di antaranya adalah fotokopi KTP untuk WNI atau fotokopi paspor untuk WNA.
Jika kamu berniat meminta catatan iDeb untuk perusahaan, kamu dapat membawa dokumen seperti fotokopi NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
Setelah itu, serahkan dokumen tersebut pada petugas OJK untuk diteliti dan diperiksa.
Jika semuanya sudah sesuai dengan persyaratan, petugas akan mencetak hasil iDeb.
Setelah dikonfirmasi, kamu dapat menandatangani tanda terima dan mengambil hasil iDeb.
2. Mengecek iDeb Secara Online
Catatan iDeb juga dapat kamu cek dengan mudah secara online atau daring.
Caranya mudah, kamu tinggal mengunjungi situs konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk mengisi formulir antrean.
Pengisian formulir ini cukup mudah karena terdapat panduan yang dapat membantu kamu mengisi formulir.
Setelah selesai mengisi formulir, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan email balasan mengenai iDeb yang kamu minta.
Cara Membersihkan iDeb SLIK OJK
Jika ternyata kamu dinyatakan tidak memiliki catatan peminjaman yang baik di iDeb atau BI Checking yang buruk, kamu tak perlu khawatir!
Terdapat beragam cara untuk membersihkan iDeb agar bank dapat menerima ajuan KPRmu.
Berikut adalah langkah yang bisa kamu ikuti:
- Lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak agar kualitas catatan kreditmu membaik.
- Pantau terus BI Checking milikmu, jika tidak ada perubahan meski kamu sudah melunasi cicilan, segera melakukan keluhan pada bank tempatmu mengambil kredit.
- Bawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank ke OJK mengenai lunasnya kewajiban kreditmu, setelah itu tunggu sampai BI Checking berubah menjadi bersih.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya.
Baca artikel menarik dan terbaru di Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah nyaman seperti Kolmas Regency, kamu bisa mengunjungi 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.