Berita Berita Properti

Terkuak, Ini Alasan Kenapa Yogya Tidak Ada Gedung Tinggi Pencakar Langit. Beda Jauh dengan Jakarta!

2 menit

Mungkin kamu bertanya-tanya kenapa di Yogya tidak ada gedung tinggi pencakar langit seperti Jakarta atau kota lainnya di Indonesia? Cari tahu alasannya pada artikel ini!

Yogyakarta merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia, Sahabat 99.

Banyak tempat wisata di Yogyakarta yang menawarkan keindahan alam dan panorama menarik.

Namun, banyak yang tidak sadar kalau di Yogyakarta rupanya jarang sekali ditemukan gedung pencakar langit.

Hal ini sama seperti Bali tidak ada gedung pencakar langit meskipun merupakan daerah berkembang di tanah air.

Lantas, kenapa Yogya tidak ada gedung tinggi pencakar langit?

Simak ulasannya di bawah ini, yuk!

Kenapa Yogya Tidak Ada Gedung Tinggi

kenapa Yogya tidak ada gedung tinggi

Jika kamu perhatikan, di setiap sudut Yogyakarta jarang sekali ada gedung tinggi menjulang.

Hal ini tentunya kontras dengan pemandangan di DKI Jakarta yang memiliki banyak gedung pencakar langit tertinggi di Indonesia.

Padahal, Yogyakarta termasuk sebagai daerah yang hidup, berkembang, dan semarak.

Peluang investasi di Yogyakarta juga dinilai seksi karena merupakan tujuan wisata.

Namun, banyak yang bertanya-tanya kenapa hal tersebut tidak diiringi dengan pembangunan gedung tinggi di Yogya?

Ternyata, ada alasan kenapa tidak ada gedung tinggi di Yogyakarta.

Melansir safarajogja.com, Yogyakarta bukanlah kota bisnis dan perdagangan.

Jadi, perusahaan multinasional juga tidak perlu membangun gedung pencakar langit untuk lokasi perkantoran.

Namun, jawaban kenapa di Yogya tidak ada gedung tinggi pencakar langit adalah peraturan yang berlaku di sana.

Simak lebih lanjut di bawah ini, ya.



Peraturan Gedung Tinggi di Yogyakarta

kenapa di yogyakarta tidak ada gedung pencakar langit

Kenapa di Yogya tidak ada gedung tinggi pencakar langit karena hal tersebut sudah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta No. 1 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Yogyakarta.

Menurut mantan Kepala Bappeda Kota Yogyakarta Edy Muhammad, dalam Perda tersebut disebutkan kalau ketinggian bangunan untuk kepentingan perdagangan atau jasa maksimal 32 meter (8 lantai).

Adapun untuk kepentingan tempat tinggal atau pemukiman maksimal 16 meter atau setara empat lantai di atas permukaan tanah.

Selain itu, tidak adanya gedung tinggi di Yogyakarta juga karena kota tersebut memiliki kawasan dan cagar budaya.

Keberadaan gedung tinggi pencakar langit dikhawatirkan menutupi kawasan cagar budaya tersebut.

Hal ini sama seperti kota-kota di Eropa jarang ada gedung pencakar langit karena menjaga warisan budayanya.

Alasan lain kenapa di Yogyakarta tidak ada gedung tinggi adalah aspek keselamatan mengingat letak Bandara Adisutjipto berada di tengah kota.

Kendati demikian, pengembang bisa membangun bangunan tinggi melebihi ketentuan asal seizin rekomendasi wali kota.

Kekinian, bangunan tinggi di Yogyakarta didominasi oleh perhotelan.

***

Semoga informasi ini bermanfaat.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah untuk keluarga.

Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.

Yuk, dapatkan rumah impian dari Botania Lake Residence!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts