Seorang algojo Aceh yang menjalankan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar qanun tentang syariat Islam memberikan pengakuan yang jarang terungkap ke publik. Seperti apa kisahnya?
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penerapan hukum Islam itu sempat memicu kontroversi dan menjadi perdebatan, Sahabat 99.
Bagi masyarakat yang melanggar qanun atau peraturan daerah tentang syariat Islam, mereka dikenai hukuman cambuk hingga 100 kali!
Hukuman cambuk tersebut dilakukan di hadapan publik bagi pasangan gay, zina, pelecehan seksual, perjudian, miras, dan lain-lain.
Seseorang yang melakukan eksekusi adalah algojo yang dipilih secara ketat.
Berikut kisah algojo Aceh yang mengaku gemetar saat melakukannya.
Kisah Algojo Aceh Eksekusi Hukuman Cambuk
Melansir Kompas.com, salah seorang bercerita mengenai pengalamannya menjadi algojo.
Menurutnya, menjadi seorang algojo ternyata tidak sembarangan, tidak mudah serta tidak boleh menolak.
“Saat pertama kali dipilih untuk menjadi algojo sangat terbeban saya, tapi karena itu memang untuk menjalankan hukum, harus saya terima,” katanya kepada Kompas.com.
Pria berninisal D itu pertama kali menjadi algojo Aceh pada 2008.
Dia juga mendapat pelatihan sebelum melakukan eksekusi.
Meski mendapat pelatihan, hatinya tidak karuan dan pikirannya kacau.
Bahkan, tubuhnya gemetar saat pertama kali melakukan eksekusi.
“Saat pertama eksekusi sangat gemetar. Saya takut salah dan pikiran sangat kacau. Karena cambuk ada aturannya, tidak boleh melewati bahu, kemudian cara berdiri dan ayunan tangan juga harus sejajar bahu. Kalau sempat salah, langsung mendapat protes, baik dari jaksa maupun penonton,” paparnya.
D bercerita, kini dia sudah terbiasa melakukan algojo dan menjadi pembina untuk melatih para algojo lain.
Identitas Algojo Aceh
Menurut D, tidak semua orang bisa menjadi algojo Aceh.
Adapun para algojo tersebut berasal dari anggota Satpol PP WH.
Tidak semua anggota sanggup dan memiliki mental untuk melaksanakan eksekusi.
“Belum tentu yang badannya kekar punya mental untuk memukul pelanggar. Kemudian untuk menjadi algojo juga tidak boleh dipaksa, ada yang mau jadi algojo hanya satu kali, kemudian selanjutnya dia tidak mau lagi. Bahkan, di beberapa daerah kabupaten, algojo harus didatangkan dari provinsi,” katanya.
Salah satu yang bikin penasaran adalah identitas para algojo.
Identitas algojo Aceh sengaja dirahasiakan sehingga sesama anggota Satpol PP WH tidak mengetahui siapa di balik algojo tersebut.
Para algojo juga menggunakan topeng yang menutup wajahnya.
Biasanya, satu algojo mengeksekusi dua hingga tiga pelanggar dengan catatan jumlah cambukan sedikit.
Sebaliknya, jumlah algojo Aceh bisa mencapai tiga orang jika jumlah cambukan 100 kali.
Syarat Algojo Aceh
Masih melansir Kompas.com, tidak sembarang orang bisa menjadi algojo.
Adapun syarat algojo Aceh adalah taat ibadah, disiplin, hingga dapat mengontrol emosi.
Mereka juga harus memiliki mental untuk menghukum terpidana secara terbuka dan disaksikan oleh banyak orang.
Maka tak heran banyak yang kurang siap menjadi algojo untuk melaksanakan hukuman cambuk tersebut.
***
Semoga bermanfaat, ya.
Ikuti artikel lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan rumah impianmu!