Pernah mendengar nama Jusuf Muda Dalam? Ia merupakan seorang menteri era Soekarno yang terjerat kasus korupsi paling fenomenal. Tidak hanya itu, ia juga menjadi koruptor pertama dengan vonis hukuman mati.
Jusuf merupakan seorang Menteri Urusan Bank Sentral di masa pemerintahan Soekarno.
Ia terkenal sebagai menteri terkorup dalam sejarah orde lama.
Akibat tindakannya ini, Jusuf bahkan mendapat vonis hukuman mati dari negara.
Penasaran ingin tahu seperti apa jejak kasus Jusuf Muda Dalam selengkapnya?
Yuk, langsung saja simak dalam artikel di bawah ini!
Jejak Kasus Korupsi Jusuf Muda Dalam
Jusuf Muda Dalam memulai kiprahnya di dunia politik pada tahun 1956.
Kala itu, ia mendapat posisi sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dengan tugas utama menjalankan Bank Negara Indonesia.
Kariernya pun melesat tajam. Dalam waktu tiga tahun, ia berhasil naik menjadi Presiden Direktur di bank pelat merah tersebut.
Lalu, di tahun 1963 Soekarno mengangkatnya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral atau Gubernur Bank Indonesia.
Selama menjabat sebagai menteri, ia terkenal sebagai sosok flamboyan yang selalu bersama dengan ‘nona manis’.
Pada akhirnya, kebiasaan inilah yang membawa kehancuran dalam karier politiknya.
Ini terjadi ketika Soeharto baru naik takhta dan membentuk Tim Penerbitan Keuangan.
Dalam pimpinan Mayjen R. Soerjo, tim ini mengungkap fakta bahwa Jusuf telah menggelapkan uang negara.
Menurut kompasiana.com, total korupsi yang dituduhkan pada Jusuf mencapai angka Rp97 miliar.
Nominal tersebut sungguh fantastis mengingat saat itu harga bensin hanyalah Rp16 per liter.
Selain itu, Jusuf juga menghadapi tuduhan keterlibatan dalam G30S PKI, penguasaan senjata api ilegal, hingga perkawinan yang tidak sesuai UU.
Mendapat Vonis Hukuman Mati
Dalam persidangan, Jusuf Muda Dalam menolak hampir semua tuduhan tersebut.
Ia hanya mengakui bahwa dirinya memang memiliki 6 orang istri.
“Selain dari tuduhan tentang beristri lebih dari empat orang, semua tuduhan lainnya saya tolak,” katanya dilansir dari kompasiana.com, Kamis (26/5/2022).
Namun, pengadilan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.
Ini membuat namanya tercatat sebagai koruptor pertama yang mendapat hukuman mati di Indonesia.
Tidak hanya sanksi hukum, keluarganya pun harus menghadapi sanksi sosial berupa hujatan masyarakat.
Ini membuat istri-istrinya satu persatu mengajukan cerai, menyisakan hanya istri pertamanya, Sutiasmi.
Selama masa tahanan Jusuf, Sutiasmi setia menjenguknya seminggu sekali.
Kunjungan ini baru berhenti setelah sang suami meninggal akibat tetanus di tahun 1976.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id serta Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian!
Ada banyak pilihan properti menarik, seperti kawasan Alexandria Premiere Cimanggis.