Soekanto Tjokrodiatmodjo adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pertama yang mengemban masa jabatan terlama (1945-1959). Seperti apa karier dan kisah hidupnya? Yuk, baca di sini!
Lahir di Bogor, 7 Juni 1908, Soekanto Tjokrodiatmodjo menjabat sebagai Kapolri pada era Presiden Soekarno.
Kendati kepopulerannya berada di bawah bayang-bayang Polisi Hoegeng, jasa Soekanto bagi dunia kepolisian Indonesia sangat besar.
Pasalnya, Soekanto turut serta dalam merintis terbentuknya berbagai satuan di kepolisian seperti Polisi Perairan, Polisi Udara, Brimob, hingga satuan kepolisian daerah yang tak lain adalah cikal bakal Polda.
Tak hanya itu, menurut berbagai sumber, ia juga menjadi salah satu pendiri Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta yang awalnya bernama Akademi Polisi di Mertoyudan.
Kapolri yang Tak Punya Rumah
Dengan segala prestasi yang ditorehkan, siapa sangka jika Soekanto merupakan Kapolri yang sampai akhir hayatnya tidak memiliki rumah.
Hal tersebut tercantum dalam salah satu berita yang di-publish historia.id.
Ketika menjabat Kapolri, Soekanto mendapat rumah dinas di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Diponegoro No. 3.
Setelah pensiun, ia tinggal di Jalan Proklamasi No. 43, di seberang Gedung Pola.
“Itu rumah yang diberikan Mr. Sartono. Pak Hoegeng, setelah dia pensiun, tiap minggu pagi datang ke Proklamasi,” ucap Soepardi, keponakan Soekanto seperti dikutip dari historia.id.
Kedatangan Hoegeng ke tempat tinggal Soekanto tentu saja bukan tanpa alasan.
Salah satu yang cukup mendasarinya dikarenakan Hoegeng sangat respect kepada Soekanto.
“Saat Soekanto meninggal dunia, dia tidak punya apa-apa. Orang ramai bicara Hoegeng. Tapi ingat, Hoegeng mengidolakan Soekanto,” kata Awaloedin Djiman, eks Kapolri tahun 1978-1982 kepada Historia.
Pada 1982, Soekanto pindah rumah kemudian dipinjami vila van Dorp di Kemang yang merupakan rumah sitaan.
Lalu, pada era Kapolri Sanoesi (1986-1991), Soekanto pindah untuk kesekian kalinya, kini ke asrama polisi Ragunan.
Dipercaya Presiden Soekarno
Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi sosok yang sangat diharapkan oleh Presiden Soekarno supaya bisa memberikan dampak positif terhadap Kepolisian Indonesia.
Usak dilantik, Bung Karno berharap Kepala Kepolisian mampu mengubah mental Kepolisian Kolonial menjadi Kepolisian Nasional.
Sang Singa Podium ingin sistem Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab dengan mengemban tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam undang-undang.
Amanat Presiden Soekarno pada 29 September 1945 tersebut dikukuhkan dengan Penetapan Pemerintah Nomor 11 pada 25 Juni 1946 dan mulai berlaku pada 1 Juli 1946.
Atas jasa besarnya, Jenderal Pol Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo pun dianugerahkan gelar pahlawan nasional.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian nyaman dan aman seperti Rosalie Hills?
Yuk, temukan pilihan terbaik dan harga kompetitif dengan mengakses 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.