Hukum

Wajib Tahu, Inilah Aturan dan Hukum Komisi Agen Properti!

3 menit

Mau jadi broker properti sih, boleh-boleh saja, tetapi sebelum itu, kamu harus memahami dahulu aturan dan hukum bagi komisi agen properti agar tak mudah dikibuli. Intip penjelasan lengkap pada artikel di bawah ini!

Istilah agen properti mungkin sudah tidak asing di telingamu.

Pasalnya, profesi satu ini memang tengah jadi incaran banyak orang.

Daya tarik utamanya adalah bagi penghasilan yang cukup tinggi.

Sekali deal, uang melimpah bisa dengan mudah didapat.

Memang berapa sih, komisi atau penghasilan yang agen properti dapatkan?

Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Pengertian Agen Properti

pengertian broker properti

Sebelum mengetahui lebih jauh soal komisi yang didapat, sebaiknya ketahui terlebih dahulu soal apa itu agen properti.

Definisi agen properti sendiri sebenarnya terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Peraturan tersebut berbunyi:

“Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.”

Dalam hal ini, seorang agen properti bisa bekerja sendiri (agen properti independen) atau ikut dalam naungan perusahaan perantara perdagangan properti.

Untuk lebih jelasnya, inilah pengertian perusahaan perantara perdagangan properti yang dijelaskan dalam Permen yang sama.

“Perusahaan perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.”

Aturan Bagi Komisi Agen Properti

aturan bagi komisi agen properti

Dalam pembagian komisi hasil penjualan properti, kategori agen turut menentukan besaran yang didapat.

Untuk agen properti indenpenden, komisi yang didapat sesuai dengan perjanjian awal dengan sang pemilik rumah.

Sementara, broker properti bersertifikat yang bekerja di bawah perusahaan jual-beli tentu akan mendapatkan pembagian komisi yang berbeda.

Peraturan soal komisi agen properti ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017 mengenai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Kamu bisa melihat aturan spesifiknya pada Pasal 12 Permendag No. 51/2017.

Butir 1 pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”

Kemudian, pada Butir 2 pasal yang sama, dirincikan besaran komisi yang didapatkan, yakni sebagai berikut:



“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”

Sementara itu, komisi agen properti untuk urusan sewa-menyewa diatur dalam Butir 3 Pasal 12 Permendag No. 51/2017 yang berbunyi:

“Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.”

Aturan Komisi di Mata Hukum Negara

aturan komisi agen properti di mata hukum

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di benak penjual atau pembeli adalah wajib tidaknya komisi untuk agen properti.

Sebenarnya, pemberian komisi kepada broker properti tidaklah wajib.

Hal ini dilakukan semata-mata imbalan saja karena telah membantu proses jual-beli properti.

Pasalnya, ada beberapa agen yang sudah mendapatkan komisi dalam jumlah tertentu dari perusahaan yang menaunginya jika ia berhasil menjual properti.

Oleh sebab itu, pembagian komisi sebenarnya harus mengacu pada perjanjian awal.

Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan.

Jika komisi yang diberikan kepada agen tidak sesuai dengan isi perjanjian awal, maka sang agen atau perusahaan yang menaunginya bisa saja menuntut secara hukum.

Terlebih lagi jika semua kewajiban sudah dilakukan oleh agen atau perusahaan jual-beli tersebut.

Apabila hal tersebut terjadi, maka agen properti atau perusahaan yang menaunginya bisa mengajukan gugatan ingkar janji ke Pengadilan Negeri domisili hukum sang tergugat.

Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

***

Itulah penjelasan hukum mengenai komisi agen properti di Indonesia.

Semoga artikel di atas dapat bermanfaat untuk Property People!

Simak informasi terupdate seputar properti lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang berburu rumah dijual seperti LRT City Cibubur di Cimanggis, Depok?

Wujudkan angan mempunyai hunian menawan bersama 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts