Berita Ragam

Minta Dibebaskan dari Penjara, Ini 3 Kontroversi Habib Rizieq yang Paling Bikin Geger se-Indonesia

2 menit

Aliansi Ulama Madura menilai hukuman yang dijalani Habib Rizieq tidak pantas. Apa yang dilakukan ulama terpandang itu sampai berakhir di belakang bui? Simak selengkapnya di sini!

Habib Rizieq dijatuhkan hukuman penjara setelah sah dinyatakan sebagai tersangka atas tindakan penyiaran berita bohong.

Ia juga dipandang sebagai pemicu keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor beberapa bulan lalu.

Vonis pria yang bernama lengkap Rizieq Shihab itu dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni, 2011.

Melansir BBC, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Walaupun begitu, Aliansi Ulama Madura menyatakan hukuman yang diterima Rizieq tidak adil.

Berikut ungkapan serta kontroversi Habib Rizieq Shihab di Indonesia.

Aliansi Ulama Madura Minta Habib Rizieq Dibebaskan

fpi

sumber: pikiran-rakyat.com

“Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham dalam sebuah rapat bersama Komisi III di Gedung DPR RI, seperti dikutip dari Suara, Selasa (7/12/2021).

Ia melanjutkan, vonis yang dijatuhkan oleh hakim menyalahi prinsip keadilan.

Selain itu, ia juga meminta proses hukum Rizieq Shihab untuk diawasi dengan ketat.

“Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III,” lanjutnya.

Tidak lupa, Fadholi mengutip ayat surah Al-Maidah yang maknanya membahas tentang keadilan terhadap semua kaum.

Kontroversi Habib Rizieq yang Menggemparkan Indonesia

kontroversi habib rizieq

sumber: suara.com

Sebelum dipenjarakan, Habib Rizieq terlibat beberapa kasus kontroversial.



Berikut adalah ulasan selengkapnya.

1. Kasus Pengeroyokan AKKBB di Monas

Pria bernama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab itu ditetapkan sebagai otak pengeroyokan AKKBB di Monas pada 1 Juli, 2008.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Rizieq pada 31 Oktober, 2008.

Insiden pengeroyokan terjadi ketika massa AKKBB sedang menggelar aksi peringatan hari kelahiran Pancasila.

Melansir Suara, sebanyak 12 orang dari AKKBB tercatat mengalami luka parah.

2. Denda dari Pemerintah Arab Saudi

Pada tahun 2018, Habib Rizieq menyatakan bahwa dirinya mendapatkan denda dari pemerintah Arab Saudi.

Denda ini bersangkutan dengan masa visanya yang ternyata telah habis.

Namun, alih-alih membayar sendiri, Rizieq meminta pemerintah Indonesia untuk membayar denda yang ia dapatkan.

Pihak Rizieq mengklaim bahwa pemerintah Indonesia yang meminta tim imigrasi Arab Saudi untuk mencekalnya.

Kasus ini berakhir pada 1 Oktober, 2020 ketika pihak Rizieq mengumumkan bahwa denda sudah resmi dicabut.

3. Kasus Pornografi

Kontroversi Habib Rizieq kali ini merupakan yang paling heboh.

Rizieq terseret isu pornografi setelah percakapan WhatsApp antara dirinya dan Firsa Husein dimuat pada situs baladacintarizieq pada tahun 2017.

Selain percakapan, foto-foto berkonten pornografi pun ditemukan pada situs.

Melansir Tribun, Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, sementara Rizieq dikabarkan mangkir dari panggilan polisi.

Pihak Rizieq berdalih, saat itu dirinya sedang berada di Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah.

Sampai sekarang, belum ada keterangan jelas tentang isu ini.

Namun, kasusnya ditutup setelah keluarnya surat SP3 dari Polri.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan properti idamanmu.

Ada beragam pilihan properti menarik, seperti kawasan Tugu Residence Cianjur.



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts