Berita Berita Properti

Entah Mukjizat atau Bukan, Korban Corona Bebas KPR Hingga 3 Bulan

2 menit

Sebuah bank terkemuka di Inggris memutuskan untuk membebaskan cicilan KPR bagi korban Corona selama tiga bulan. Selengkapnya baca di bawah ini!

Dilansir dari Detik, bank-bank di Italia dan Inggris berencana melonggarkan pembayaran kredit rumah (mortgage) khusus untuk nasabahanya yang terkena virus corona.

Kredit rumah atau mortgage sendiri lebih dikenal sebagai  Kredit Pembayaran Rumah (KPR).

Gugusan ide ini disebabkan karena kasus corona di Eropa yang meningkat tajam.

Korban Virus Corona Bebas KPR Selama Tiga Bulan

Masih mengutip dari situs yang sama, bank Royal Bank of Scotland (RBS), sebuah bank terkemuka di Inggris Raya menyatakan bahwa nasabahnya bisa meminta penundaan pembayaran KPR.

Hal itu diungkapkan pada Selasa (10/3/2020).

Nasabah ini harus termasuk korban kasus corona sehingga bisa meminta bebas bayar KPR selama tiga bulan.

Baca Juga:

Mengenal Pulau Galang, Lokasi RS Khusus Corona di Indonesia | Ini Potretnya!

Kementerian Ekonomi Italia pun Setuju

Di saat yang sama, Kementerian Ekonomi Italia pun menyatakan sama bahwa korban virus corona bebas biaya KPR atau pembayaran pinjamannya akan ditangguhkan.

Juru bicara kementerian mengatakan, rincian lebih lanjut dari penangguhan akan diterbitkan Selasa atau Rabu pada bulan Maret 2020.



Diketahui bahwa Italia merupakan salah satu negara terbesar di luar China yang diserang wabah pandemi corona.

Foto: Marcon Sabadina/AFP

Hampir 100 orang meninggal dunia akibat virus corona di Italia sejak Minggu (8/3/2020), sehingga total kematian di sana menjadi 463.

Sejauh ini, Italia sudah memiliki 9.172 kasus corona.

Perdana Menteri Giuseppe Conte mengumumkan Senin malam bahwa langkah-langkah karantina akan diperpanjang.

Kemudian, pemerintah akan menempatkan ekonomi terbesar kedelapan di dunia terisolasi sebagian (lockdown).

Di Indonesia, Karyawan Manufaktur Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Berbeda dengan Indonesia.

Sebagai langkah menopang roda perekonomian yang dihantam pandemi corona, pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak.

Salah satunya ialah pemebebasan pajak gaji pribadi atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan.

Stimulus bebas pajak gaji itu diberikan berbarengan dengan pembebasan PPh 22 dan PPh 25.

Namun insentif itu dikhususkan untuk sektor manufaktur.

Baca Juga:

Jos! Karyawan Bakal Dapat 6 Bulan Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak Pemerintah

Semoga informasi di atas dapat berguna untukmu, ya.

Baca terus kumpulan Berita Properti ter-update hanya di 99 Indonesia

Dapatkan pula properti yang sedang kamu cari di situs 99.co/id.



Follow Me:

Related Posts