Pada tahun 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan terkait hukuman pidana bagi para koruptor. Dari sekian banyak, setidaknya terdapat 4 koruptor yang mendapatkan hukuman paling berat. Siapa saja mereka?
Melansir idntimes.com, dalam isi Peraturan MA (Perm) Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, hukuman koruptor terbagi ke dalam 5 kategori.
Kategori tersebut meliputi mulai dari paling berat, berat, sedang, ringan, hingga paling ringan.
Untuk koruptor yang masuk ke dalam kategori hukuman paling berat, hakim akan memberikan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Aturan ini dibuat sebagai panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa kasus korupsi.
Lalu, siapa saja koruptor Indonesia yang dijatuhi hukuman maksimal oleh pengadilan?
4 Koruptor yang Mendapatkan Hukuman Paling Berat
1. Mantan Ketua MK, Akil Mochtar
Masih menurut sumber yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam prosesnya, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pildaka Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), dan Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar).
Tak hanya itu, ia juga menerima suap sengketa Pilkada dalam dakwaan Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar) dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).
2. Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Majelis Hakim Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi pada 2016 silam.
Vonis itu dijatuhkan atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Mengutip kemhan.go.id, selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang satu tersebut diwajibkan mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 miliar dan dipecat sebagai anggota TNI.
Teddy melakukan korupsi pembelian Alutsista seperti jet tempur F-16 dan helikopter Apache.
Sebelumnya, ia hanya dituntut 12 tahun penjara.
Akan tetapi, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup yang dikuatkan hingga kasasi.
3. Adrian Waworuntu
Adrian Waworuntu dijatuhi hukuman vonis penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seumur hidup akibat kasus pembobolan Bank BNI kantor cabang utama Kebayoran Baru.
Uang yang dibobol pun mencapai Rp1,2 triliun.
Selain penjara seumur hidup, Adrian diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan mesti mengembalikan uang negara senilai Rp300 miliar.
4. Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan
Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada September 2008 silam.
Untuk kamu ketahui, Urip merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
Ia terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani, kerabat Sjamsul Nursalim sebesar 600 ribu dolar Amerika.
Namun, Urip telah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin pada 2017 lalu.
***
Itulah koruptor yang mendapatkan hukuman paling berat, Sahabat 99.
Semoga bermanfaat, ya.
Ikuti terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah mewah seperti Kota Baru Parahyangan?
Cek ragam pilihan dengan harga kompetitif di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.